PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa seorang mahasiswa Palembang bernama Febri Setiawan (20), Selasa (27/12/2022).
Dalam rekonstruksi tersebut, petugas menghadirkan Muhammad Haidar Dzakir (20) yang menjadi pelaku tunggal pembunuhan tersebut.
Pada rekonstruksi tersebut, Haidar memperagakan 25 adegan. Dalam adegan itu terungkap, korban dan pelaku sempat terlibat duel di kawasan Jembatan Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan.
Baca juga: Warga Palembang Terkejut Seorang Wanita Bawa Ratusan Butir Peluru Aktif dalam Rice Cooker
Bahkan, korban beberapa kali sempat menendang pelaku. Namun, karena Hadiar menggunakan pisau, korban pun terjatuh usai mengalami luka tusuk sampai akhirnya tewas.
Kemudian, jenazah Febri dibawa ke rumah tersangka yang berada di Desa Girimulyo, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, sembari disembunyikan dalam bagasi.
Untuk menghilangkan jejak, Haidar akhirnya memilih membakar tubuh korban di Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, hingga akhirnya ditemukan oleh warga.
Baca juga: Innova Tabrak Truk Fuso Terparkir di Pinggir Jalan Palembang, Satu Orang Tewas
Haidar menjelaskan, motif ia membunuh Febri karena ingin mengambil mobil jenis Honda Brio milik korban untuk dijual.
Sebelum membunuh korban, ia lebih dulu mengelabui korban dengan berpura-pura meminta antar membeli handphone kepada seseorang melalui Cash On Delivery (COD) di Kabupaten Ogan Ilir.
“Mobil tersebut rencananya mau saya jual Rp 30 juta. Uangnya untuk menghadiri acara orgen tunggal di OKI,” kata Haidar usai rekonstruksi.
Selama ini, Haidar mengaku memang kerap mengonsumsi narkoba. Acara orgen tunggal yang akan dihadiri pun rencananya untuk melakukan pesta narkoba.
“Uangnya buat beli barang (narkoba),” ujarnya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika menjelaskan, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka.
Setelah selesai, berkas itu akan dilimpahkan ke JPU untuk segera dilakukan sidang.
“Dari rekonstruksi tadi terungkap bahwa motif pembunuhan ini karena pelaku ingin menguasai korban. Ada 25 adegan yang diperagakan, semuanya menguatkan peristiwa tersebut,”ujarnya.
Atas perbuatannya, Haidar terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan serta pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.