SENDAWAR. KOMPAS.com – Fahrial Muslim (21), warga Kampung Mancong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) tak pernah menyangka dirinya tiba-tiba diamankan oknum aparat Kepolisian Sektor Jempang, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Ia dituduh terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Kejadian itu bermula pada Agustus 2021 lalu. Kala itu Fahrial yang tengah bekerja sebagai sekuriti pabrik perusahaan kelapa sawit itu didatangi oleh oknum anggota Polsek Jempang sekira pukul 24.00 Wita. Empat orang anggota polisi itu langsung memegang tangannya dan menaruh senjata api tepat di kepala.
“Saya lagi kerja tiba-tiba ada empat orang anggota polisi datang, dua orang langsung pegang tangan saya dan langsung taruh senjata di kepala. Saya tanya kenapa ini, mereka bilang ikut aja,” kata Fahrial pada Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Kapolsek di Kutai Barat Dicopot Setelah Viral Minta Tanah dan Uang Warga
Ia pun dibawa ke Mapolsek Jempang, Kampung Tanjung Isuy menggunakan mobil Ranger. Sesampainya di Polsek Jempang, Fahrial langsung ditanyakan soal hubungannya dengan Zainal dan Agus yang lebih dulu ditangkap karena terlibat kasus jual beli narkoba.
Fahrial memang mengenal Agus lantaran sama-sama warga Jempang, namun dirinya mengelak dirinya terlibat kasus narkotika. Namun dirinya dituding merupakan Target Operasi (TO) petugas kepolisian.
“Saya dibilang kamu TO lama. Saya bingung. Kalau dari saya sendiri nggak ditemukan barang bukti,” tuturnya.
Meski tidak ditemukan barang bukti, Fahrial tetap ditahan polisi selama tiga malam di Kantor Polsek Jempang tanpa pemeriksaan petugas setelahnya.
Namun keesokan harinya hanya tersangka Agus yang dikirim ke Polres, sementara Zainal bersama Fahrial masih mendekam di Kantor Polsek Jempang. “Habis itu sore hari saya disuruh keluar, karena sudah diurus sama tante saya,” ujarnya.
Setelah keluar, Fahrial baru menyadari bahwa kebebasannya itu bukan tanpa alasan, yakni tantenya bernama Imah telah menyerahkan uang kepada Kapolsek sebesar Rp10 juta yang diserahkan secara bertahap.
Namun uang yang disetor rupanya dirasa tidak cukup, sarang walet milik keluarga korban pun diberikan demi membebaskan Fahrial.
“Katanya enggak cukup dibagi sama anggotanya. Karena saya mikir bagaimana bisa keluar, saya bilang kalau uang saya sudah nggak punya, cuma ada sarang walet. Nah terus dia (Kapolsek) bilang bagaimana walet itu untuk saya, nanti urusan sama anggota saya,” beber Imah, tante Fahrial.
Lantaran tak ada jalan lain, sarang walet pun diberikan kepada oknum Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin. Dari itulah Fahrial dibebaskan langsung pada sore harinya.
“Mau tak mau kami kasih. Terus dia bilang suruh bikin surat tanah sama walet, jadi nanti sore dibebaskan. Beliau suruh tanda tangan kuitansi kosong. Nggak ada surat jual beli, ada kuitansi yang ditandatangani tapi kosong diatas materai, katanya dia sendiri nanti akan tulis,” jelasnya.
Meski sudah bebas, dugaan pemerasan tersebut masih dilakukan oleh oknum di Polsek tersebut. Pada Desember 2021, Fahrial kembali diamankan dengan tuduhan yang sama, yakni terlibat kasus narkotika. Lagi-lagi oknum polisi tersebut menangkap tanpa barang bukti.
Namun Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin saat diwawancarai awak media membantah bahwa dirinya melakukan pemerasan terhadap korban.