“Modusnya hampir sama semua, yaitu dengan mengancam tidak akan meluluskan mata kuliahnya,” jelas dia.
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Dosen Unand Trauma Berat hingga Tak Masuk Kuliah
Ia menambahkan ada 8 korban yang sudah melaporkan kasus ini, namun tidak semuanya didampingi WCC Nurani Perempuan.
Rahmi Meri menjelaskan ada 5 korban yang melaporkan dan akan didampingi WCC Nurani Perempuan.
"Ada tiga korban yang didampingi, sementara dua korban lagi hanya berkomunikasi saja," tandasnya.
Dari keterangan korban, terungkap dosen KC tidak hanya melakukan pelecehan seksual, tapi ada korban yang juga diperkosa.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Dosen Unand, Ada 8 Korban
Sementara korban yang rekaman audionya viral di media sosial belum ditemui WCC Nurani Perempuan.
Menurutnya, saat ini para korban masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Para korban juga belum melaporkan kasus pelecehan seksual ini karena takut tidak lulus dari kampus Universitas Andalas (Unand).
"Korban juga tidak ingin apa yang mereka alami diketahui oleh orang tuanya,” kata dia.
Aksi pelecehan seksual dilakukan KC di rumahnya saat mahasiswanya datang bertamu. Setelah teman-teman korban pulang, KC hanya berdua di ruang tengah bersama korban.
Korban ingin meminta izin kepada KC untuk tidak mengikuti sebuah perkuliahan wajib karena harus pergi ke luar kota dan sudah memesan tiket.
KC kemudian memberikan syarat tidak senonoh dan aksi pelecehan seksual dilakukan.
Video yang menunjukkan bukti aksi pelecehan seksual KC diunggah di akun Instagram @infounand.
Dalam unggahan akun tersebut dituliskan aksi pelecehan seksual KC tidak hanya terjadi ketika di rumahnya.
"Berdasarkan informasi yang kami himpun, aksi bejat pelaku tidak hanya berupa pelecehan fisik kepada korban, namun juga melalui aplikasi pesan hingga ditiduri," tulis akun @infounand.
Baca juga: Unand Padang Kirim Tim Perawat untuk Bantu Korban Gempa Cianjur
Meski sudah dinonaktifkan, KC masih berstatus dosen Unand dan belum dipecat.
"Korban sudah ditangani psikolog dan pihak kampus yang berwenang, pelaku KC diketahui sudah tidak dibolehkan mengajar namun sangat disayangkan statusnya belum dipecat," tambahnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Perdana Putra | Editor : Reni Susanti), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.