PADANG, KOMPAS.com - Oknum dosen Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, yang diduga melakukan pelecehan seksual pada mahasiswinya dinonaktifkan sementara dari mengajar.
Dosen ini berinisial KC dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Padang.
"Sudah kita non-aktifkan sejak dilaksanakan pemeriksaan kasusnya oleh tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand," kata Sekretaris Universitas Andalas, Henmaidi yang dihubungi Kompas.com, Kamis (22/12/2022).
Henmaidi mengatakan, dosen tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Satgas dan sejak dinonaktifkan tidak diperbolehkan mengajar terlebih dahulu.
"Ini untuk kepentingan pemeriksaan dan investigasi Satgas," kata Henmaidi.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum dosen kepada mahasiswi di Universitas Andalas (Unand) Padang mencuat dan viral di media sosial.
Akun instagram @infounand pertamakali membuat unggahan pada Rabu (21/12/2022) dengan judul Ancam Tidak Luluskan Mata Kuliah, Oknum Dosen Lecehkan Mahasiswa.
Baca juga: Unand Padang Kirim Tim Perawat untuk Bantu Korban Gempa Cianjur
"Sungguh sangat sangat bejad dan tak layak menjadi pengajar. Dengar semua isi rekaman barang bukti secara full bener-bener bikin nyesek, ga nyangka dan bikin geram, marah, emosi campur aduk," tulis akun itu.
"Kita semua bersama korban. Mari lindungi korban dan segera hukum pelaku. Durasi asli 26 menit lebih dan tidak semua dapat kami tayangkan serta tidak semua informasi dapat kami publish demi melindungi korban," lanjut tulisan dalam akun itu.
Unggahan itu hingga Rabu (21/12/2022) pukul 20.00 WB sudah disukai 4.825 netizen.
Dalam unggahan video menarasikan bahwa oknum dosen memaksa untuk mencium korban berkali-kali. Aksi ini terjadi lebih dari sebulan yang lalu.
Mirisnya aksi oknum dosen ini dilakukan di rumah yang bersangkutan. Ketika itu korban dan teman-teman mahasiswa lainnya bertamu ke kediaman oknum dosen.
Saat teman-teman korban sudah keluar untuk pulang, korban masih bersama oknum dosen di sebuah ruangan.
Saat itu, korban meminta izin dan kepada oknum dosen karena tidak menghadiri sebuah perkuliahan wajib karena harus pergi ke luar kota dan sudah memesan tiket.
Oknum dosen ini juga menawarkan untuk membantu membayar uang kuliah korban dan mengajak korban jalan-jalan di lain waktu.