Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Tersangka Kasus Korupsi Dana Zakat di Bengkulu Selatan Disita

Kompas.com - 23/12/2022, 13:30 WIB
Firmansyah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menyita sejumlah aset milik tersangka korupsi mantan Bendahara Baznas Kabupaten Bengkulu Selatan SF.

Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi menyebutkan, penyitaan aset milik SF karena diduga kuat aset tersebut dibeli dari hasil dari hasil korupsi dana zakat, infak dan sedekah yang dihimpun Baznas Bengkulu Selatan.

Aset yang disita berupa satu unit Mobil Toyota Avanza, sebidang lahan kebun durian dan satu unit tank semprot pertanian.

"Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik jaksa, mobil tersebut dibeli tersangka secara cash dengan harga di atas Rp 100 juta. Sedangkan lahan perkebunan seluas 0,75 Hektar tersebut dibelinya dengan harga Rp 25 juta. Sementara satu unit tank semprot pertanian tersebut merupakan barang pengadaan Baznas Bengkulu Selatan yang dipakai sendiri oleh tersangka dan tidak dibagikan ke yang berhak," tulis Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 7,5 Miliar di Tasikmalaya Hanya Kurir, Penerima Uang Masih Bebas

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan seorang ASN bendahara Baznas setempat, SF sebagai tersangka dugaan korupsi dana anggaran Zakat Infak Sedekah (ZIS) sebesar Rp 1,1 miliar, Kamis (1/12/2022).

Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu tahun anggaran 2019-2020

Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi menjelaskan, dugaan korupsi pada anggaran ZIS yang didapat dari kewajiban ASN di Bengkulu Selatan selama dua tahun, yaitu 2019 dan 2020.

Penyidik menemukan fakta adanya mark up dalam pengadaan bantuan yang ditujukan untuk kegiatan usaha dan modal usaha, bidang pendidikan dan kesehatan, serta bantuan fakir miskin yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan zakat sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya Rp 7,5 Miliar, 2 Orang Ditahan

Selain itu, penyidik juga menemukan fakta adanya uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola, sehingga berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.152 miliar.

SF diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com