Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Kecelakaan Kerja, Serikat Pekerja Rumah Tangga (PRT) Merdeka Dorong Para Majikan Daftarkan Jaminan Sosial BPJS Untuk Pekerjanya

Kompas.com - 21/12/2022, 22:00 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Mengantisipasi kecelakaan kerja, Serikat Pekerja Rumah Tangga (PRT) Merdeka mendorong para majikan mendaftarkan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja di rumahnya.

Pasalnya, sampai saat ini PRT belum diakui statusnya sebagai pekerja. RUU Perlindungan PRT yang semestinya memberi jaminan para PRT, kini masih mangkrak di meja DPR RI.

Baca juga: Kasus Penganiayaan PRT Asal Pemalang di Jakarta, Pendamping Hukum Korban Ajukan Perlindungan kepada LPSK

Untuk itu, demi mendapat jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, Ketua Serikat PRT Merdeka, Nur Khasanah terus mendorong rekan PRT maupun majikan untuk menyadari pentingnya jaminan tersebut.

“Ketika PRT-nya terlindungi dan ketika terjadi sesuatu itu, majikan pemberi kerja juga tidak pusing lagi bagaimana pembiayaan saat terjadi kecelakaan kerja,” ujar Nur usai melakukan audiensi dengan DPRD Jateng soal pengesahan RUU PPRT, Rabu (21/12/2022).

Pihaknya bahkan berinisiatif menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenegakerjaan cabang Gambir untuk memudahkan pendaftaran PRT menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

Meski begitu, Nur masih menyayangkan status golongan PRT dalam kepesertaan BPJS yang tergolong bukan penerima upah (BPU). Mestinya bila UU PPRT telah disahkan, status PRT sebagai pekerja dapat diakui negara secara hukum.

“Pakainya BPU, bukan penerima upah. Nah itu sebenernya jadi terdiskriminasi ya. PRT ini ya menerima upah tapi belum diakui sebagai Pekerja, makanya di BPJS ketenagakerjaan sendiri kita masuk di BPU,” bebernya.

Bagi mereka yang telah terdaftar wajib membayar iuran sebesar Rp16.000 untuk dua program atau pun Rp36.800 itu untuk tiga program.

Sebagian PRT di lingkupnya telah diajak dan terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

“Karena penting sekali untuk perlindungan diri, karena kita tidak tau kapan kita akan mengalami kecelakaan kerja, baik berangkat atau pulang atau di dalam rumah majikan pemberi kerja. Lalu pada hari tua ketika kita sudah tidak bekerja lagi jadi PRT setidaknya kita punya jaminan,” pungkasnya.

Baca juga: Mangkrak Hampir 19 Tahun, Belasan Pekerja Rumah Tangga di Semarang Desak Pengesahan UU Perlindungan PRT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com