Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Kecelakaan Kerja, Serikat Pekerja Rumah Tangga (PRT) Merdeka Dorong Para Majikan Daftarkan Jaminan Sosial BPJS Untuk Pekerjanya

Kompas.com - 21/12/2022, 22:00 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Mengantisipasi kecelakaan kerja, Serikat Pekerja Rumah Tangga (PRT) Merdeka mendorong para majikan mendaftarkan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja di rumahnya.

Pasalnya, sampai saat ini PRT belum diakui statusnya sebagai pekerja. RUU Perlindungan PRT yang semestinya memberi jaminan para PRT, kini masih mangkrak di meja DPR RI.

Baca juga: Kasus Penganiayaan PRT Asal Pemalang di Jakarta, Pendamping Hukum Korban Ajukan Perlindungan kepada LPSK

Untuk itu, demi mendapat jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, Ketua Serikat PRT Merdeka, Nur Khasanah terus mendorong rekan PRT maupun majikan untuk menyadari pentingnya jaminan tersebut.

“Ketika PRT-nya terlindungi dan ketika terjadi sesuatu itu, majikan pemberi kerja juga tidak pusing lagi bagaimana pembiayaan saat terjadi kecelakaan kerja,” ujar Nur usai melakukan audiensi dengan DPRD Jateng soal pengesahan RUU PPRT, Rabu (21/12/2022).

Pihaknya bahkan berinisiatif menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenegakerjaan cabang Gambir untuk memudahkan pendaftaran PRT menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

Meski begitu, Nur masih menyayangkan status golongan PRT dalam kepesertaan BPJS yang tergolong bukan penerima upah (BPU). Mestinya bila UU PPRT telah disahkan, status PRT sebagai pekerja dapat diakui negara secara hukum.

“Pakainya BPU, bukan penerima upah. Nah itu sebenernya jadi terdiskriminasi ya. PRT ini ya menerima upah tapi belum diakui sebagai Pekerja, makanya di BPJS ketenagakerjaan sendiri kita masuk di BPU,” bebernya.

Bagi mereka yang telah terdaftar wajib membayar iuran sebesar Rp16.000 untuk dua program atau pun Rp36.800 itu untuk tiga program.

Sebagian PRT di lingkupnya telah diajak dan terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

“Karena penting sekali untuk perlindungan diri, karena kita tidak tau kapan kita akan mengalami kecelakaan kerja, baik berangkat atau pulang atau di dalam rumah majikan pemberi kerja. Lalu pada hari tua ketika kita sudah tidak bekerja lagi jadi PRT setidaknya kita punya jaminan,” pungkasnya.

Baca juga: Mangkrak Hampir 19 Tahun, Belasan Pekerja Rumah Tangga di Semarang Desak Pengesahan UU Perlindungan PRT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com