SEMARANG, KOMPAS.com - Mengantisipasi kecelakaan kerja, Serikat Pekerja Rumah Tangga (PRT) Merdeka mendorong para majikan mendaftarkan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja di rumahnya.
Pasalnya, sampai saat ini PRT belum diakui statusnya sebagai pekerja. RUU Perlindungan PRT yang semestinya memberi jaminan para PRT, kini masih mangkrak di meja DPR RI.
Untuk itu, demi mendapat jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, Ketua Serikat PRT Merdeka, Nur Khasanah terus mendorong rekan PRT maupun majikan untuk menyadari pentingnya jaminan tersebut.
“Ketika PRT-nya terlindungi dan ketika terjadi sesuatu itu, majikan pemberi kerja juga tidak pusing lagi bagaimana pembiayaan saat terjadi kecelakaan kerja,” ujar Nur usai melakukan audiensi dengan DPRD Jateng soal pengesahan RUU PPRT, Rabu (21/12/2022).
Pihaknya bahkan berinisiatif menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenegakerjaan cabang Gambir untuk memudahkan pendaftaran PRT menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
Meski begitu, Nur masih menyayangkan status golongan PRT dalam kepesertaan BPJS yang tergolong bukan penerima upah (BPU). Mestinya bila UU PPRT telah disahkan, status PRT sebagai pekerja dapat diakui negara secara hukum.
“Pakainya BPU, bukan penerima upah. Nah itu sebenernya jadi terdiskriminasi ya. PRT ini ya menerima upah tapi belum diakui sebagai Pekerja, makanya di BPJS ketenagakerjaan sendiri kita masuk di BPU,” bebernya.
Bagi mereka yang telah terdaftar wajib membayar iuran sebesar Rp16.000 untuk dua program atau pun Rp36.800 itu untuk tiga program.
Sebagian PRT di lingkupnya telah diajak dan terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
“Karena penting sekali untuk perlindungan diri, karena kita tidak tau kapan kita akan mengalami kecelakaan kerja, baik berangkat atau pulang atau di dalam rumah majikan pemberi kerja. Lalu pada hari tua ketika kita sudah tidak bekerja lagi jadi PRT setidaknya kita punya jaminan,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.