Hendra menyebutkan ketika itu terdengar juga ancaman agar melepaskan H.
"Lepaskan! Kalau tidak, saya jamin kalian (polisi) tidak akan selamat!" kata Hendra menirukan ancaman massa.
Bahkan kondisi makin memanas setelah polisi dilempari batu oleh massa.
Baca juga: Ricuh, Dua Ibu-ibu dan Anggota Ormas Adang Penertiban Lahan Normalisasi Sungai Beringin Semarang
Lantaran situasi yang tidak memungkinkan, anggota terpaksa melepaskan H dan mundur untuk membuat strategi lain di Mapolres Lampung Selatan.
Akibat lemparan batu itu, dua unit mobil polisi rusak berat dan salah satu anggota terluka.
Hendra mengatakan kedua pelaku yang diduga menjadi provokator itu dikenakan Pasal 160 juncto Pasal 170 juncto Pasal 212 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.