Salin Artikel

Hasut Massa Halangi Penangkapan Pecandu Narkoba, 2 Warga Lampung Jadi Tersangka

Karena provokasi itu kendaraan polisi rusak berat dan dua pecandu yang sudah ditangkap terpaksa dilepaskan.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra membenarkan penangkapan dua orang penghasut penghalangan penangkapan polisi itu.

Kedua warga yang ditangkap berinisial YE (36) dan R (45) warga Kecamatan Penengahan. Keduanya ditangkap pada Sabtu (10/12/2022).

"Keduanya adalah pelaku penghasutan, melawan petugas dan pengerusakan yang terjadi saat anggota Satnarkoba melakukan penangkapan dua penyalahgunaan narkoba," kata Hendra saat dihubungi, Kamis (15/12/2022) sore.

Hendra memaparkan peristiwa penghalangan penangkapan ini berawal saat anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan melakukan penggerebekan pesta sabu-sabu di Desa Gayam, Kecamatan Penengahan pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua orang pecandu narkoba yang sudah menjadi target operasi (TO) yakni S dan H juga berada di lokasi tersebut.

Ketika itu S mampu kabur melarikan diri dan meninggalkan H yang kemudian ditangkap polisi.

"Saat anggota sedang memborgol H dan hendak membawanya ke mobil, berkumpul ratusan massa menghalangi anggota," kata Hendra.


Hendra menyebutkan ketika itu terdengar juga ancaman agar melepaskan H.

"Lepaskan! Kalau tidak, saya jamin kalian (polisi) tidak akan selamat!" kata Hendra menirukan ancaman massa.

Bahkan kondisi makin memanas setelah polisi dilempari batu oleh massa.

Lantaran situasi yang tidak memungkinkan, anggota terpaksa melepaskan H dan mundur untuk membuat strategi lain di Mapolres Lampung Selatan.

Akibat lemparan batu itu, dua unit mobil polisi rusak berat dan salah satu anggota terluka.

Hendra mengatakan kedua pelaku yang diduga menjadi provokator itu dikenakan Pasal 160 juncto Pasal 170 juncto Pasal 212 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/15/191313578/hasut-massa-halangi-penangkapan-pecandu-narkoba-2-warga-lampung-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke