MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang karyawati bank di Kota Makassar, berinisial SU (24) warga Kabupaten Gowa melaporkan mantan pacarnya ke polisi karena diancam foto bugilnya akan disebarkan di media sosial (medsos).
Aparat Polsekta Mariso yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan.
Polsekta Mariso dibantu anggota Polsek Bontonompo akhirnya berhasil menangkap mantan pacar SU, berinisial IS (25) di rumahnya di Jalan Parang Malu'lu, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, pada Rabu (14/12/2022) pukul 23.30 Wita.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS mengatakan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban karena tidak terima diputus korban.
Baca juga: Belum Ada Tersangka, Hari Ini Peminjam 500 Ton Beras di Pinrang Dipanggil Kejati Makassar
Foto bugil tersebut dimiliki pelaku dari tangkapan layar setelah memaksa korban melakukan penggilan video tanpa busana.
"Foto screenshoot itu dijadikan ancaman kepada korban apabila ingin pisah dari hubungan pacaran tersebut dengan pelaku. Bahkan, pelaku juga selalu mengancam korban dengan kata-kata ingin membunuhnya," kata Lando.
Lando menuturkan, pelaku sudah diamankan di Polsekta Mariso sambil menjalani pemeriksaan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Baca juga: Mahasiswa Stikes Nani Ditikam Saat Mengamuk di Wisma Unhas Makassar
Pelaku juga mengakui bahwa ia mengancam korban dengan cara akan viralkan foto korban tanpa busana jika tidak kembali berpacaran dengannya.
"Barang bukti yang disita berupa sebuah ponsel jenis Oppo Reno 6 warna hitam yang di dalam memorinya terdapat foto bugil korban," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.