Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Perusakan dan Pembakaran Rumah di Buleleng, Kepala Desa Adat Diduga Hasut Warga

Kompas.com - 03/07/2022, 20:10 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Baru-baru ini aksi perusakan dan pembakaran rumah dilakukan oleh sejumlah warga di Desa Julah, Buleleng, Bali, Kamis (9/6/2022) pagi.

Asal mula aksi ini diduga buntut dari sengketa lahan antara pihak Desa Adat Julah dengan I Wayan Darsana dan I Made Sidia, warga Dusun Batugambir, Desa Julah.

Kronologi kejadian

Awalnya, sebanyak orang 150 warga Desa Adat Julah yang dipimpin Kepala Desa Adat setempat, Ketut Sidemen, melakukan kegiatan gotong royong bersih-bersih di lokasi tanah sengketa.

Sebelum kegiatan itu, ratusan warga menggelar acara persembahyangan bersama.

Baca juga: Kepala Desa Adat di Buleleng Jadi Tersangka Perusakan dan Pembakaran Rumah, Diduga Hasut Warga

Setelah sembahyang, Kepala Desa Adat Ketut Sidemen membacakan silsilah tanah yang disengketakan yang memicu emosi warga.

Tiba-tiba terdengar suara seperti lemparan batu mengarah ke rumah di atas tanah sengketa tersebut. Karena adanya aksi provokasi itu, beberapa massa lainnya terpancing.

Sejumlah massa ikut juga melakukan pelemparan serta melakukan pembakaran terhadap rumah yang dihuni penggarap bermama Sitiyah (74) dan Sahrudin (26).

7 orang ditetapkan tersangka 

Polres Buleleng kemudian menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah di Desa Julah.

"Saat ini sudah ada tujuh tersangka yang sudah kami tahan dalam kasus itu. Dan yang terakhir ada WP yang baru ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Senin (27/6/2022).

Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan perusakan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.

Baca juga: Sempat Terapung di Tengah Laut karena Perahu Terbalik, 12 Nelayan di Buleleng Berhasil Dievakuasi

Sumarjaya menyebutkan, tak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain dalam kasus tersebut. Hal itu nantinya dilihat dari hasil keterangan tersangka maupun saksi.

"Untuk mengarah siapa yang menyuruh itu tergantung keterangan mereka (tersangka). Kasus ini masih mendalami,” ujarnya.

Kepala Desa Julah diduga hasut warga

Salah satu tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Desa Adat Julah, IKS (68). Sementara satu orang lain yakni bendahara Desa Adat Julah, KS (42).

"Dua orang tersangka ini yang berperan menghasut. Jadinya tujuh tersangka lainnya tersulut, hingga melakukan perusakan dan pembakaran rumah," jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika.

Baca juga: Tersangka Kasus Perusakan dan Pembakaran Rumah di Buleleng Bertambah Jadi 7 Orang

Kedua orang tersangka yang diduga sebagai aktor intelektual di balik peristiwa itu dijerat Pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang Penghasutan.

Mereka terancam hukuman penjara selama enam tahun.

Tujuh orang tersangka tersebut masing-masing berinisial IKS (33), INK (71), IWS (30), KS (43), NS (38), WJ (57), dan WP (21).

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Buleleng Bali, Ahmad Muzakki Al Hasan | Editor: Priska Sari Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com