LAMPUNG, KOMPAS.com- Sebanyak dua warga di Lampung Selatan menjadi tersangka karena menghasut massa menghalangi penangkapan pecandu narkoba.
Karena provokasi itu kendaraan polisi rusak berat dan dua pecandu yang sudah ditangkap terpaksa dilepaskan.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra membenarkan penangkapan dua orang penghasut penghalangan penangkapan polisi itu.
Baca juga: Halangi Penangkapan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, 320 Orang Diamankan Polisi
Kedua warga yang ditangkap berinisial YE (36) dan R (45) warga Kecamatan Penengahan. Keduanya ditangkap pada Sabtu (10/12/2022).
"Keduanya adalah pelaku penghasutan, melawan petugas dan pengerusakan yang terjadi saat anggota Satnarkoba melakukan penangkapan dua penyalahgunaan narkoba," kata Hendra saat dihubungi, Kamis (15/12/2022) sore.
Hendra memaparkan peristiwa penghalangan penangkapan ini berawal saat anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan melakukan penggerebekan pesta sabu-sabu di Desa Gayam, Kecamatan Penengahan pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kedua orang pecandu narkoba yang sudah menjadi target operasi (TO) yakni S dan H juga berada di lokasi tersebut.
Ketika itu S mampu kabur melarikan diri dan meninggalkan H yang kemudian ditangkap polisi.
"Saat anggota sedang memborgol H dan hendak membawanya ke mobil, berkumpul ratusan massa menghalangi anggota," kata Hendra.