Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Banten Mulai Terapkan ETLE Mobile Gantikan Tilang Manual

Kompas.com - 13/12/2022, 14:03 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten resmi menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di wilayah hukumnya pada Selasa (13/12/2022). Penerapan itu untuk menggantikan tilang manual.

Seperti yang diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, telah mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Terobosan kreatif ETLE Portable Ditlantas Polda Banten serta apapun yang menjadi kebijakan Kapolri untuk personel tidak melakukan tilang manual harus didukung," kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto saat meluncurkan ETLE Mobile di Serang, Selasa.

Baca juga: Polisi Pesta Sabu dengan Teman Perempuan di Banten Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Rudy mengingatkan kepada personil  di lapangan untuk memastikan bahwa sanksi penilangan ETLE adalah pelanggar atau subjek hukum orang semestinya.

Jangan sampai, kendaraan yang mungkin saja pinjaman atau rental, bukan milik pelanggar diberikan sanski tilang.

"Ini agar disempurnakan sehingga tidak terjadi pemilik dikenakan sanksi tilang meski bukan pelanggar ketika di-capture pelanggarannya oleh ETLE portable," ujar Rudy.

Baca juga: Dua Pekerja Tewas Terkena Ledakan Saat Perbaiki Kapal di Serang Banten

Ke depan, lanjut Rudy, pengendara yang melakukan pelanggaran seperti tidak bawa SIM dan STNK belum dapat ter-capture dengan ETLE Portable. Sehingga, butuh penyempurnaan. 

Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, ETLE mobile ini untuk melengkapi ETLE statis yang sudah terpasang di 7 titik.

"Dengan terobosan kreatif menggunakan kemajuan teknologi untuk melengkapi 7 titik ETLE statis dan elektronic policing dengan menggunakan kendaraan mobilitas tinggi yang tidak dicover ETLE statis," kata Budi di lokasi yang sama.

Budi menjelaskan, cara kerja ETLE mobile yakni merekam pelanggar dengan jarak 25 meter menggunakan kamera portable yang terpasang dan kamera hand held yang dipegang petugas di mobil patroli.

Kemudian, sistem akan terhubung dengan back office ETLE dilengkapi dengan posisi map dan waktu pelanggaran yang juga dilengkapi dengan pengenalan identitas kendaraan.

"Kemudian kamera hand held digunakan oleh petugas yang telah didaftarkan sehingga dapat melakukan tilang melalui handphone yang dimiliki oleh petugas tersebut," ujar Budi.

Untuk tahap pertama, kendaraan dinas atau patroli yang dipasang kamera baru satu kendaraan. Namun, jajaran personil di Polres pun menerapkan dengan kamera ponselnya masing-masing.

"Operator dari kendaraan ETLE Portable ini dari Ditlantas Polda Banten. Kemudian dari Polres akan kita maksimalkan personel yang menggunakan hand held," tandas Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com