Ia menguatkan klaim tersebut dengan menyatakan memiliki hak atas lahan tersebut berupa sertifikat hak milik SHM nomor 2384 tahun 1986.
Hal itu berbeda informasi dengan data yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang mengklaim lahan milik Maksud tersebut sudah terbayar lunas.
Baca juga: Gempa M 4,4 Guncang Sumbawa, Tak Berpotensi Tsunami
Adanya pembayaran itu yang kemudian Pemerintah Kabupaten Sumbawa melakukan tukar guling lahan dengan pemerintah Provinsi NTB untuk membangun kantor Samsat Sumbawa.
"Kami masih mendalami hal tersebut melalui agenda pemeriksaan saksi yang kini sedang berjalan," pungkas Putra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.