SUMBAWA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sumbawa sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan sebidang tanah yang kini telah berdiri bangunan milik kantor Samsat di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa, Anak Agung Putu Juniartana Putra mengatakan, penanganan kasus tersebut kini sudah masuk tahap penyelidikan di bawah kendali bidang pidana khusus (pidsus).
"Kasus ini awalnya ditangani bidang intelijen, waktu itu masih puldata dan pulbaket untuk mengumpulkan bahan dan keterangan dan sekarang sudah masuk penyelidikan di pidsus," kata Putra yang dikonfirmasi, Senin (12/12/2022).
Baca juga: Pengedar Sabu di Sumbawa Diciduk Saat Sedang Menunggu Pelanggan
Oleh karena itu, pihaknya saat ini sedang mengagendakan pemeriksaan saksi. Para pihak yang sebelumnya tidak memenuhi undangan permintaan keterangan saat masih pulbaket di bidang intelijen dipanggil untuk pemeriksaan.
"Bisa dipanggil paksa. Namun, semua ada prosedur apabila tidak memenuhi panggilan lebih dari tiga kali baru bisa dilakukan panggilan paksa," jelas Putra.
Baca juga: 4 Desa Terdampak Banjir Bandang di Sumbawa Barat
Lebih jauh, ia menerangkan, saat penyelidikan masih berjalan di bidang intelijen, pihak kejaksaan sudah mengambil keterangan dari mantan camat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak yang mengklaim lahan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbawa.
Sementara, untuk yang belum memenuhi panggilan jaksa ada dari BPKAD Provinsi NTB. Tujuan BPKAD NTB dipanggil untuk menyandingkan data yang dimiliki BPKAD NTB dengan Pemkab Sumbawa, apakah data itu sudah sesuai.
Sementara itu, kejaksaan mengusut kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat atas adanya dugaan korupsi dalam persoalan legalitas pembangunan kantor Samsat Sumbawa yang berada di atas lahan pemerintah Provinsi NTB seluas 8,2 hektar.
Muncul seorang warga bernama Maksud yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menjual lahan itu kepada pihak siapapun, termasuk pada pemerintah.
Ia menguatkan klaim tersebut dengan menyatakan memiliki hak atas lahan tersebut berupa sertifikat hak milik SHM nomor 2384 tahun 1986.
Hal itu berbeda informasi dengan data yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang mengklaim lahan milik Maksud tersebut sudah terbayar lunas.
Baca juga: Gempa M 4,4 Guncang Sumbawa, Tak Berpotensi Tsunami
Adanya pembayaran itu yang kemudian Pemerintah Kabupaten Sumbawa melakukan tukar guling lahan dengan pemerintah Provinsi NTB untuk membangun kantor Samsat Sumbawa.
"Kami masih mendalami hal tersebut melalui agenda pemeriksaan saksi yang kini sedang berjalan," pungkas Putra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.