Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai BBM Subsidi untuk Kerja Proyek, Seorang Kontraktor di Ende Ditangkap

Kompas.com - 10/12/2022, 15:42 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - YT alias Yoris, seorang kontraktor di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Ia diduga menggunakan BBM bersubsidi untuk pengerjaan proyek.

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/247/XII/2022/SPKT/POLRES ENDE/ POLDA NTT, tanggal 09 Desember 2022.

"Dasar pengungkapan kasus ini juga berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.SIDIK/389/XII/2022/RESKRIM, tanggal 09 Desember 2022," ujar Yance dalam keterangannya, Sabtu (10/12/2022).

Baca juga: Ayah di Ende Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 4 Bulan

Yance menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pelaku mengisi BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 18 jeriken di SPBU Ndao pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 14.30 Wita.

Ia menyebutkan, satu jeriken berukuran 30 liter, sehingga total bio solar yang dibeli pelaku 540 liter. Pelaku membelinya dengan harga sebesar Rp 3.672.000.

Baca juga: Bom Bunuh Diri di Bandung, Penjagaan Mapolres Ende Diperketat

Setelah selesai mengisi, BBM tersebut diangkut menggunakan mobil pikap dengan nomor polisi EB 8836 AM menuju tempat pengerjaan proyek jalan di Dusun Maurongga, Kecamatan Nangapanda.

"Proyek ini adalah proyek pekerjaan pembangunan jalan antar desa dan antar kecamatan. Dan yang kerja proyek ini, yakni YT," jelasnya.

Setelah menerima laporan, aparat kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum.

Aparat kemudian langsung bergerak dan menangkap pelaku di Dusun Maurongga, Kecamatan Nangapanda, pada Jumat (9/12/2022).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 16 buah jeriken ukuran 30 liter warna biru dalam kondisi kosong, dua buah jeriken berisi BBM subsidi jenis bio solar.

Selain itu, satu unit alat berat ekskavator warna kuning-hitam merek Hyundai tipe HX 210S, satu unit mobil pikap merek Suzuki warna abu-abu metalik dengan nomor polisi EB 8836, dan beberapa barang bukti lain.

Yance menambahkan, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia terbukti telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5 Pasal 40 ayat 9 Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Regional
Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Regional
Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Regional
Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Regional
Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Regional
Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Regional
Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Regional
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

Regional
Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Regional
Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Regional
Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Regional
Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Regional
Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com