Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/12/2022, 18:55 WIB

ENDE, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan seorang ayah berinisial KA (38) sebagai tersangka.

KA ditetapkan tersangka karena memperkosa putri kandungnya MS (15) hingga hamil empat bulan.

Dia dijerat pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan Perpu pengganti UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 menjadi UU Juncto pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca juga: Diduga Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Seorang Pria di Ende Ditangkap

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Ende untuk diperiksa.

"Pelaku sudah ditahan. Kita juga sudah amankan barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban," ujar Yance saat dihubungi, Rabu (7/12/2022).

Yance mengatakan saat ini korban mengandung dengan usia kandungan empat bulan.

"Pelaku menyetubuhi korban untuk memuaskan hawa nafsunya," ujar mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini.

Baca juga: Masih Ada Kasus Kematian Ibu dan Anak di Sikka, Bupati: Tolong Perhatikan Ini!

Sebelumnya kasus ini dilaporkan ke Polres Ende dengan nomor polisi LP/B/240/XII/2022/SPKT/POLRES ENDE/ POLDA NTT, tanggal 6 Desember 2022.

Setelah menerima laporan, aparat kemudian menangkap tersangka di rumahnya di Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali, yakni di bulan Juli, Agustus, dan November

Selain MS, penyidik juga telah memeriksa dua saksi dalam kasus itu, yakni ES ibu korban, dan A selaku ibu kos korban.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Suami Racuni Istri di Lampung, Sakit Hati Lantaran Tak Diizinkan Nikahi Adik Ipar yang Dihamilinya

Suami Racuni Istri di Lampung, Sakit Hati Lantaran Tak Diizinkan Nikahi Adik Ipar yang Dihamilinya

Regional
Warga Cirebon Tewas Tersambar Petir, BPBD Minta Masyarakat Waspadai Peringatan Dini

Warga Cirebon Tewas Tersambar Petir, BPBD Minta Masyarakat Waspadai Peringatan Dini

Regional
Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Pesisir Selatan

Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Pesisir Selatan

Regional
Polisi Kantongi Identitas Pembacok Remaja yang Arak Bedug Sahur di Karawang

Polisi Kantongi Identitas Pembacok Remaja yang Arak Bedug Sahur di Karawang

Regional
Meresahkan Warga, 3 Rakit Tambang Emas Ilegal di Riau Dibakar Polisi

Meresahkan Warga, 3 Rakit Tambang Emas Ilegal di Riau Dibakar Polisi

Regional
Janji Pinjamkan Uang untuk Beli Kuota Internet, 3 Pria di Lampung Perkosa Siswi SMA

Janji Pinjamkan Uang untuk Beli Kuota Internet, 3 Pria di Lampung Perkosa Siswi SMA

Regional
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota Semarang

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota Semarang

Regional
Bawa Kabur Motor Pelat Merah Milik Dinas Kehutanan, Pria di Kupang Ditangkap

Bawa Kabur Motor Pelat Merah Milik Dinas Kehutanan, Pria di Kupang Ditangkap

Regional
Muncul Poster Dukungan Kaesang untuk Jadi Wali Kota Depok, Gibran: Wkwkwkwkkwk

Muncul Poster Dukungan Kaesang untuk Jadi Wali Kota Depok, Gibran: Wkwkwkwkkwk

Regional
IRT di Jayapura Ditangkap karena Jual Miras Oplosan, 31 Botol Minuman Beralkohol Disita

IRT di Jayapura Ditangkap karena Jual Miras Oplosan, 31 Botol Minuman Beralkohol Disita

Regional
Tiba di Batam, Anak Mantan Gubernur Kepri Resmi Tersangka dan Ditahan di Mapolda Kepri

Tiba di Batam, Anak Mantan Gubernur Kepri Resmi Tersangka dan Ditahan di Mapolda Kepri

Regional
Soal Fenomena Matahari Bercincin di Karawang, Begini Penjelasan BMKG

Soal Fenomena Matahari Bercincin di Karawang, Begini Penjelasan BMKG

Regional
Cerita Warga Perancis Dideportasi Setelah Protes 'Speaker' Masjid dan Bikin Onar di Lombok Barat

Cerita Warga Perancis Dideportasi Setelah Protes "Speaker" Masjid dan Bikin Onar di Lombok Barat

Regional
Tewas dalam Keadaan Hamil, Polisi Temukan Tanda Kekerasan di Jenazah PSK yang Ditemukan Terapung di Manokwari

Tewas dalam Keadaan Hamil, Polisi Temukan Tanda Kekerasan di Jenazah PSK yang Ditemukan Terapung di Manokwari

Regional
Polisi Tembak Mati Pencuri Batu Bara di Muara Berau, Propam Polda Kaltim Dalami SOP Penembakan

Polisi Tembak Mati Pencuri Batu Bara di Muara Berau, Propam Polda Kaltim Dalami SOP Penembakan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke