Salin Artikel

Pakai BBM Subsidi untuk Kerja Proyek, Seorang Kontraktor di Ende Ditangkap

ENDE, KOMPAS.com - YT alias Yoris, seorang kontraktor di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Ia diduga menggunakan BBM bersubsidi untuk pengerjaan proyek.

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/247/XII/2022/SPKT/POLRES ENDE/ POLDA NTT, tanggal 09 Desember 2022.

"Dasar pengungkapan kasus ini juga berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.SIDIK/389/XII/2022/RESKRIM, tanggal 09 Desember 2022," ujar Yance dalam keterangannya, Sabtu (10/12/2022).

Yance menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pelaku mengisi BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 18 jeriken di SPBU Ndao pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 14.30 Wita.

Ia menyebutkan, satu jeriken berukuran 30 liter, sehingga total bio solar yang dibeli pelaku 540 liter. Pelaku membelinya dengan harga sebesar Rp 3.672.000.

Setelah selesai mengisi, BBM tersebut diangkut menggunakan mobil pikap dengan nomor polisi EB 8836 AM menuju tempat pengerjaan proyek jalan di Dusun Maurongga, Kecamatan Nangapanda.

"Proyek ini adalah proyek pekerjaan pembangunan jalan antar desa dan antar kecamatan. Dan yang kerja proyek ini, yakni YT," jelasnya.

Setelah menerima laporan, aparat kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum.

Aparat kemudian langsung bergerak dan menangkap pelaku di Dusun Maurongga, Kecamatan Nangapanda, pada Jumat (9/12/2022).

Selain itu, satu unit alat berat ekskavator warna kuning-hitam merek Hyundai tipe HX 210S, satu unit mobil pikap merek Suzuki warna abu-abu metalik dengan nomor polisi EB 8836, dan beberapa barang bukti lain.

Yance menambahkan, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia terbukti telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5 Pasal 40 ayat 9 Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/10/154241978/pakai-bbm-subsidi-untuk-kerja-proyek-seorang-kontraktor-di-ende-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke