KOMPAS.com - Mayat seorang perempuan berambut merah ditemukan dalam mayat mobil Ayla Merah di kawasan SPBU Jalur Pantura, Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Kamis (8/12/2022) pagi.
Belakangan korban diketahui sebagai M (29), warga Desa Kemlaka Gede, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.
Saat ditemukan pertama kali, terdapat sayatan di leher korban dan terbalut selimut dengan kondisi terbakar
M tewas dibunuh oleh suaminya sendiri, Rohjaya (43). Polisi menyebut M adalah istri kedua pelaku. Ia dibunuh karena masih bekerja di tempat hiburan malam sebagai wanita penghibur.
Baca juga: Mayat Rambut Merah Dalam Mobil di Subang, Korban Dibunuh Suami karena Kerja di Tempat Hiburan Malam
Diketahui korban bekerja si tempat hiburan malam, sebelum menikah dengan pelaku. Selain itu korban diketahui dalam proses gugat cerai.
"Korban yang tak lain adalah istrinya tersebut dikenal sebagai wanita penghibur di Cirebon, bahkan sebelum menikah jadi istri kedua pelaku. Pelaku mengenal korban di tempat hiburan," ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni, dalam konferensi pers, Jumat (9/12/2022) malam.
Menurut Sumarni, Rohjaya menghabisi nyawa M karena kesal istrinya masih bekerja di tempat hiburan malam.
Pembunuhan terjadi di perumahan yang ditempat meteka berdua pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Wanita di Subang, Dihabisi Suami, Jasad Ditemukan Terbakar di Mobil
Oleh pelaku, korban yang tewas dibungkus dengan pakaian yang penuh darah lalu dibawa ke mobil dan diletakkan dalam posisi telungkup.
Lalu pelaku membawa mobil Daihatsu Ayla miliknya yang berisi mayat korban dari kediamannya menuju arah Jakarta.
"Pelaku kemudian membawa jasad korban yang tak lain adalah istrinya menuju wilayah Pusakanagara, Subang, atau TKP depan gedung kosong dekat SPBU di Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanara, Subang," kata Sumarni.
Saat di TKP, pelaku menyiram mayat istrinya dengan solar dan membakarnya. Ia kemudian kabur naik bus ke arah Jakarta.
Hingga akhirnya mayat korban ditemukan olah warga yang sedang melintas dan melihat mobil merah mengeluarkan asap.
Saat dilihat, terdapat sosok perempuan berambut merah diselimuti kain duduk di bagian belakang kursi sopir dalam kondisi terbakar.
Terkait kasus tersebut, Sumarni mengatakan polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barbuk yang kami amankan di antaranya pakaian korban dan pelaku yang penuh darah, solar setengah botol air mineral ukuran 1,5 liter, dan mobil. Sementara pisau yang digunakan menusuk korban masih belum ditemukan. Pengakuan pelaku, pisau itu dibuang dijalan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan atau paling lama hukuman penjara 20 tahun.
"Pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap istrinya karena kesal istrinya atau korban masih bekerja di tempat hiburan," ujar Sumarni.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibakar Dalam Mobil di Subang Terungkap, Korban Dihabisi Suami
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.