Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sah, Ini Daftar UMK 2023 di Banten, Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah

Kompas.com - 07/12/2022, 11:37 WIB

SERANG, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar telah mengesahkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2023.

Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah  Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2023.

Dalam Kepgub itu, UMK 2023 untuk 8 Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten mengalami kenaikan bervariasi. Kenaikan tertinggi di Kota Cilegon dengan 7,30 persen dan terendah di Kabupaten Lebak 6,17 persen.

Baca juga: Buruh Desak Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 di Jabar Sesuai Rekomendasi Bupati dan Wali Kota

Salah satu pertimbangan Kepgub tersebut, untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian UMK sesuai dengan nilai yang proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).

Meliputi, pertumbuhan ekonomi, inflasi beserta variabel terkait lainnya dan saran/pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Banten berdasarkan formulasi perhitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Tadi malam kita sudah tanda tangan (Kepgub). Kenaikannya ada beberapa rentangnya di atas 6 persen rata-rata, yah ada juga yang sampai 7 sekian persen kenaikannya," kata Al Muktabar kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Kronologi Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astana Anyar Bandung, Pelaku Tewas

Penetapan UMK 2023, kata Al Muktabar, berdasarkan usulan dari bupati wali kota. Sehingga, dewan pengupahan provinsi menyepakati besaran UMK sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Kita perlu kondusif, berbesar hati melihat keadaan kita, Mohon berkenan apa yang diputuskan ini dapat diterima semua pihak," ujar Al.

Berikut daftar lengkap kenaikan UMK 2023 di Provinsi Banten:

1. Kabupaten Pandeglang naik 6,43 persen atau menjadi Rp 2.980.351,46 dari  UMK sebelumnya Rp 2.800.292,64.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita Gus Tanto, Dirikan Pesantren bagi Preman dan Mantan Napi di Semarang, Pernah Nyaris Dibunuh

Cerita Gus Tanto, Dirikan Pesantren bagi Preman dan Mantan Napi di Semarang, Pernah Nyaris Dibunuh

Regional
5 Fakta Kasus Guru Taekwondo Cabuli 3 Anak di Solo, Sudah Menikah hingga Janjikan Korban Ikut Kejuaraan

5 Fakta Kasus Guru Taekwondo Cabuli 3 Anak di Solo, Sudah Menikah hingga Janjikan Korban Ikut Kejuaraan

Regional
Temukan Kejanggalan dalam Kematian Bripka AF, Keluarga Temui Kapolda Sumut, Kasus Diambil Alih Polda

Temukan Kejanggalan dalam Kematian Bripka AF, Keluarga Temui Kapolda Sumut, Kasus Diambil Alih Polda

Regional
Aksi Narapidana Hendak Selundupkan Sabu di Lapas Kendari Berhasil Digagalkan Petugas

Aksi Narapidana Hendak Selundupkan Sabu di Lapas Kendari Berhasil Digagalkan Petugas

Regional
Ambulans Pembawa Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan Terjebak 2 Titik Longsor di Mamasa

Ambulans Pembawa Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan Terjebak 2 Titik Longsor di Mamasa

Regional
Pemerkosa Ibu Muda di Banda Neira hingga Meninggal Diterbangkan ke Ambon, Warga Geruduk Mapolsek

Pemerkosa Ibu Muda di Banda Neira hingga Meninggal Diterbangkan ke Ambon, Warga Geruduk Mapolsek

Regional
Banjir Rendam 140 Rumah Warga di Pesisir Selatan Sumbar

Banjir Rendam 140 Rumah Warga di Pesisir Selatan Sumbar

Regional
Gubernur Kalbar: Pemprov Tetap Gelar Buka Bersama dengan Anak Yatim dan Duafa

Gubernur Kalbar: Pemprov Tetap Gelar Buka Bersama dengan Anak Yatim dan Duafa

Regional
Siswa SMA Semarang Korban Tabrakan Bocah 15 Tahun Meninggal, Keluarga Tolak Berdamai

Siswa SMA Semarang Korban Tabrakan Bocah 15 Tahun Meninggal, Keluarga Tolak Berdamai

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Ponorogo Hari Ini, 25 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Ponorogo Hari Ini, 25 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purwakarta Hari Ini, 25 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purwakarta Hari Ini, 25 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banyuwangi Hari Ini, 25 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banyuwangi Hari Ini, 25 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Pekanbaru Hari Ini, 25 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Pekanbaru Hari Ini, 25 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cirebon Hari Ini, 25 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cirebon Hari Ini, 25 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banjarmasin Hari Ini, 25 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banjarmasin Hari Ini, 25 Maret 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke