Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Bima Usulkan UMK Rp 2,4 Juta, Naik 7,19 Persen

Kompas.com - 06/12/2022, 11:20 WIB
Junaidin,
Krisiandi

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 ke Pemprov NTB, Senin (5/12/2022).

Besarannya Rp 2,4 juta atau naik sekitar 7,19 persen dari upah minimum tahun 2022 senilai Rp 2,2 juta.

Kenaikan UKM ini disepakati setelah melalui proses penghitungan bersama Dewan Pengupahan dengan merujuk pada inflasi NTB sebesar 6,8 persen.

"Bupati sudah menandatangani surat usulan UMK sebesar Rp2.400.833.00. Surat itu kami usulkan langsung ke provinsi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, Fatahullah saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Kabur ke Kabupaten Bima, DPO Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur Ditangkap

Menurut dia, kenaikan UMK direalisasikan hampir setiap tahun. Hanya saja pada praktiknya di lapangan tidak semua perusahaan mampu menerapkan.

Sekitar 70 persen perusahaan di Kabupaten Bima mengupah berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara pengusaha dan karyawan.

"Hanya perusahaan besar saja yang mampu menggaji karyawan sesuai UMK, itu pun sekitar 30 persen di Bima. Kebanyakan itu masih dibawah UMK, kami juga tidak bisa memaksa karena melihat lagi kemampuan perusahaan ini," jelasnya.

Dikatakan, UMK selain menjadi acuan bagi perusahaan kelas menengah ke atas, juga sebagai jaring pengaman bagi setiap karyawan saat terjadi perselisihan.

Seperti misalnya terjadi pemutusan hubungan kerja pada karyawan dengan gaji dibawah UMK. Jika masa kerjanya sudah melebihi waktu uji coba selama tiga bulan, maka praktis yang bersangkutan sudah dianggap karyawan tetap.

Dengan begitu hak atas gaji atau pesangon karyawan tersebut ketika ada perselisihan akan dihitung berdasarkan besaran UMK yang berlaku di Kabupaten Bima.

Baca juga: UMK Se-Bali Ditetapkan, Perusahaan Tak Patuh Bisa Dipidana

"Itu jika ada laporan perselisihan terkait dengan ketenagakerjaan. Ini sesuai aturan baru di Undang-undang Cipta Kerja," ungkapnya.

Disinggung pengupahan di perusahaan retail modern di Kabupaten Bima, Fatahullah meyakinkan, semuanya sudah menggaji karyawan sesuai UMK. Hal itu sesuai hasil pengecekan langsung yang dilakukan jajaran hubungan industrial di lapangan.

"Kebanyakan yang belum ini hanya toko-toko atau UMKM, karena omset mereka masih kecil," kata Fatahullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com