SUMBAWA, KOMPAS.com - DA alias Pacek (32) petani asal Lape diringkus Satuan Narkoba Polres Sumbawa sore kemarin.
Ia diringkus di kediamannya tanpa perlawanan. Pacek menyimpan sabu di dalam dompet dengan berat bruto 0,37 gram.
Selain sabu-sabu saat penggeledahan di dalam kamar Pacek juga di temukan alat pakai (bong), skop, pipa kaca, klip obat, gunting, korek gas dan 2 unit handphone.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi yang dikonfirmasi Rabu (7/12/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan. Sabu-sabu dengan berat bruto 0,37 gram ini ditemukan didalam dompet Pacek saat dilakukan penggeledahan badan." kata Sumardi.
Baca juga: Mengenal Kampung Narkoba Ponton di Palayangkaraya, Sempat Ada Loket Beli Sabu Dilengkapi Tarif Harga
"Saat ini kami sedang mendalami dari mana Pacek mendapatkan barang haram tersebut." lanjutnya.
Saat ini Pacek sudah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya Pacek di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.