Salin Artikel

Simpan Sabu di Dalam Dompet, Petani Dibekuk Polisi

Ia diringkus di kediamannya tanpa perlawanan. Pacek menyimpan sabu di dalam dompet dengan berat bruto 0,37 gram.

Selain sabu-sabu saat penggeledahan di dalam kamar Pacek juga di temukan alat pakai (bong), skop, pipa kaca, klip obat, gunting, korek gas dan 2 unit handphone.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi yang dikonfirmasi Rabu (7/12/2022) membenarkan penangkapan tersebut.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan. Sabu-sabu dengan berat bruto 0,37 gram ini ditemukan didalam dompet Pacek saat dilakukan penggeledahan badan." kata Sumardi. 

"Saat ini kami sedang mendalami dari mana Pacek mendapatkan barang haram tersebut." lanjutnya.

Saat ini Pacek sudah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya Pacek di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/07/113105378/simpan-sabu-di-dalam-dompet-petani-dibekuk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke