Ia diringkus di kediamannya tanpa perlawanan. Pacek menyimpan sabu di dalam dompet dengan berat bruto 0,37 gram.
Selain sabu-sabu saat penggeledahan di dalam kamar Pacek juga di temukan alat pakai (bong), skop, pipa kaca, klip obat, gunting, korek gas dan 2 unit handphone.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi yang dikonfirmasi Rabu (7/12/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan. Sabu-sabu dengan berat bruto 0,37 gram ini ditemukan didalam dompet Pacek saat dilakukan penggeledahan badan." kata Sumardi.
"Saat ini kami sedang mendalami dari mana Pacek mendapatkan barang haram tersebut." lanjutnya.
Saat ini Pacek sudah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya Pacek di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://regional.kompas.com/read/2022/12/07/113105378/simpan-sabu-di-dalam-dompet-petani-dibekuk-polisi
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan