PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SAM (47) ditangkap saat menyelundupkan narkotika jenis ganja dari Aceh ke Kota Pekanbaru, Riau.
Dalam penangkapan yang dilakukan tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Bea Cukai Riau pada Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menyita ganja kering sebanyak 25 kilogram.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Lalu, tim gabungan yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Hotmartua Ambarita melakukan penyelidikan dengan dibantu Bea Cukai dan tim Deteksi Baintelkam Polri.
Pelaku diketahui membawa ganja dari Aceh ke Pekanbaru dengan menumpangi bus Bintang Utara dari arah Medan, Sumatera Utara.
Pada saat bus melintas di jalan tol dari Dumai ke Pekanbaru, tim gabungan melakukan pengejaran.
"Tim gabungan membuntuti bus yang ditumpangi oleh pelaku SAM. Sesampainya di pintu keluar tol di Pekanbaru, petugas memberhentikan bus tersebut," kata Sunarto kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (6/12/2022).
Setelah bus diberhentikan, lanjut dia, petugas menangkap pelaku SAM.
Petugas kemudian mencari barang bukti ganja dengan mengerahkan K-9 atau anjing pelacak milik petugas Bea Cukai Riau.
Anjing pelacak mencium barang haram itu ke arah bagasi bus. Petugas membuka bagasi bus dan anjing pelacak mengarah ke sebuah koper dan kardus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.