Salin Artikel

Anjing Pelacak Turut Dikerahkan Tangkap Pelaku Penyelundup Ganja 25 Kg dari Aceh ke Pekanbaru

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SAM (47) ditangkap saat menyelundupkan narkotika jenis ganja dari Aceh ke Kota Pekanbaru, Riau.

Dalam penangkapan yang dilakukan tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Bea Cukai Riau pada Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menyita ganja kering sebanyak 25 kilogram.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Lalu, tim gabungan yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Hotmartua Ambarita melakukan penyelidikan dengan dibantu Bea Cukai dan tim Deteksi Baintelkam Polri.

Pelaku diketahui membawa ganja dari Aceh ke Pekanbaru dengan menumpangi bus Bintang Utara dari arah Medan, Sumatera Utara.

Pada saat bus melintas di jalan tol dari Dumai ke Pekanbaru, tim gabungan melakukan pengejaran.

"Tim gabungan membuntuti bus yang ditumpangi oleh pelaku SAM. Sesampainya di pintu keluar tol di Pekanbaru, petugas memberhentikan bus tersebut," kata Sunarto kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (6/12/2022).

Setelah bus diberhentikan, lanjut dia, petugas menangkap pelaku SAM.

Petugas kemudian mencari barang bukti ganja dengan mengerahkan K-9 atau anjing pelacak milik petugas Bea Cukai Riau.

Anjing pelacak mencium barang haram itu ke arah bagasi bus. Petugas membuka bagasi bus dan anjing pelacak mengarah ke sebuah koper dan kardus.

Setelah petugas melakukan penggeledahan pada koper dan kardus itu, ternyata benar berisi ganja yang sudah dipaket.

"Petugas menemukan 25 bungkus yang berisi ganja, yang disembunyikan di dalam bagasi bus," kata Sunarto.

Dari hasil pemeriksaan, Sunarto mengungkapkan bahwa ganja 25 kilogram itu akan diserahkan kepada seorang wanita berinisial EKA (37).

Lalu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EKA di rumahnya di Jalan Panca Bakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Pengakuan tersangka SAM, ganja didapatnya dari seseorang berinisial IL yang berada di Loksamawe, Aceh. Saat ini IL masih dalam pencarian petugas," ungkap Sunarto.

Pelaku SAM, sambung dia, ternyata sudah dua kali menyelundupkan ganja dari Aceh ke Pekanbaru. Ganja kemudian diserahkan kepada pelaku EKA.

Dari pelaku EKA, ganja itu akan diserahkan lagi kepada seseorang berinisial AH di Pekanbaru. Pelaku AH masih dalam pencarian petugas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SAM dan EKA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/06/202201078/anjing-pelacak-turut-dikerahkan-tangkap-pelaku-penyelundup-ganja-25-kg-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke