KOMPAS.com - MN (26), seorang tamu hotel di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Sumatera Selatan tewas setelah didorong dari lantai lima pada Jumat (2/12/2022) malam.
Dugaan awal, korban tewas bunuh diri. Namun belakangan korban terjatuh setelah didorong dua pria yakni MDP (17) dan Bagas Ramadhani Putra (21).
Kasus tersebut berawal saat MN kencan dengan SR (16) yang ia kenal dari aplikasi online. Mereka pun sepakat untuk kencan dengan tarif Rp 800.000.
Ternyata kencan tersebut membuat pacar SR, Bagas emosi. Sejak tiga tahun terakhir Bagas menjadi muncikari sekaligus kekasih SR. Ia menjual SR dengan tarif Rp 800.000 sekali kencan.
Baca juga: Bukan Bunuh Diri, Tamu Hotel di Palembang yang Jatuh dari Lantai 5 Ternyata Dibunuh Muncikari
Namun saat kencan dengan MN, SR tak memberitahu Bagas.
“Tapi waktu malam itu dia diam-diam open BO dan dipesan korban saya kesal langsung mendatangi hotel. Saya sempat ribut dulu dengan SR,” ungkap Bagas, Selasa (6/12/2022).
Ditemani rekannya, MDP yang baru putus sekolah, Bagas pun mendatangi kamar hotel tempat kekasihnya kencan dengan korban.
Sempat terjadi keributan antara Bagas dengan SR. Lalu berlanjut dengan perkelahian antara Bagas dengan MN. Saat itum Bagas sempat kalah tenag dengan MN dan ia pun meminta bantuan MDP.
"Saya sempat kalah ketika berkelahi dengan korban akhirnya minta bantu teman. Masuklah MDP dia yang bantu saya, saat korban terpojok Bagas mendorong dan menyapu kaki korban hingga terjatuh dari jendela kamar, " katanya.
Baca juga: Tamu Hotel di Palembang Tewas karena Jatuh dari Lantai 5, Ternyata Didorong Pacar
Sementara itu Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan hasil olah TKP menunjukkan adanya kejanggalan saat korban disebut bunuh diri.
Dari temuan itu kemudian didalami kembali sampai akhirnya disimpulkan pria berusia 26 tahun itu sengaja didorong jatuh sampai tewas.
“Setelah indikasi pembunuhan ini kuat, kami langsung mengejar dua orang pelaku ini dan tadi malam berhasil ditangkap,” kata Ngajib saat melakukan gelar perkara, Selasa (6/12/2022).
Ia mengatakan kesimpulan pembunuhan tersebut diambil setelah polisi memeriksa TKP dan CCTV.
"Dari CCTV terlihat jelas bahwa ada orang lain di depan kamar korban yang turut masuk dari situ kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku DF terlebih dahulu. Barulah kemudian pelaku Bagas ditangkap tim gabungan di Kabupaten Lahat, " ujar Ngajib.
Baca juga: Usai Karaoke dan Tenggak Miras, Warga Klaten Tewas di Hotel Semarang
Dari pengakuan kedua tersangka, Bagas yang memukul dan mendorong mengangkat kaki korban hingga terjatuh dari jendela lantai 5. Sementara MDP memegangi tangan korban agar tak bisa melawan.
"Bagas ini ada hubungan pacaran dengan SR tapi sekaligus jadi mucikari. Dia marah karena pacarnya tadi menerima tamu tanpa sepengetahuan dirinya, " katanya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), TribunSumsel.com
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.