Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesona Kepulauan Widi yang Dikabarkan Akan Dilelang, Pulau Terindah di Maluku Utara

Kompas.com - 06/12/2022, 09:14 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Kepulauan Widi di Desa Gane Luar, Kecamatan gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dikabarkan akan dilelang.

Namun pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa tidak ada izin yang dikeluarkan untuk menjual Kepulauan Widi.

Pesona Kepulauan Widi

Dilansir Kompas.com dari website resmi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, halmaheraselatankab.go.id, Kepuluan Widi memiliki pesona alam yang indah.

Orang yang mengunjungi Kepulauan Widi akan mendapat pengalaman yang tak terlupakan karena pulau itu menyiman sejuta pesona.

Baca juga: Sandiaga Uno ke Halmahera Selatan, Pastikan Kepulauan Widi Tidak Dijual, tapi...

"Pulau-pulau di Kepulauan Widi memiliki keunikan tersendiri. Hamparan pasir putih yang luas, laut jernih bagaikan kristal. Terumbu karang dan kaya dengan berbagai jenis ikan, akan membuat wisatawan takjub," tulis artikel yang diunggah di website Kabupaten Halmahera Selatan tersebut.

Bahkan, Pemda Halmahera Selatan mengklaim bahwa Kepulauan Widi adalah kepulauan terindah di Provinsi Maluku Utara sehingga menarik minat banyak wisatawan untuk berkunjung.

Kepulauan Widi memiliki 99 pulau, 3 atol dan dua gugusan pulau yang bernama Pulau Daga Gane. Pulau ini berada di antara dua kecamatan, yakni Kecamatan gane dan Daga Weda.

Terdapat banyak spot wisata bawa laut dan menjadi surga bagi penggemar diving dan snorkeling.

Selain keindahan alamnya, pulau ini juga menyimpan potensi perikanan yang besar dan menjadi surga bagi nelayan.

Soal lelang Kepulauan Widi

Sebelumnya, Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi menjelaskan sejumlah poin terkait kabar lelang Kepulauan Widi.

Wahyu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com menjelaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi agar mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut, termasuk di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Disebutkan bahwa PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.

"Berdasarkan data kami, sebagaimana dikemukakan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL," jelas Wahyu, Senin (6/12/2022).

Sementara, kata Wahyu, sesuai Undang-undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA.

Ia mengatakan, Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com