Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesona Kepulauan Widi yang Dikabarkan Akan Dilelang, Pulau Terindah di Maluku Utara

Kompas.com - 06/12/2022, 09:14 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Kepulauan Widi di Desa Gane Luar, Kecamatan gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dikabarkan akan dilelang.

Namun pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa tidak ada izin yang dikeluarkan untuk menjual Kepulauan Widi.

Pesona Kepulauan Widi

Dilansir Kompas.com dari website resmi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, halmaheraselatankab.go.id, Kepuluan Widi memiliki pesona alam yang indah.

Orang yang mengunjungi Kepulauan Widi akan mendapat pengalaman yang tak terlupakan karena pulau itu menyiman sejuta pesona.

Baca juga: Sandiaga Uno ke Halmahera Selatan, Pastikan Kepulauan Widi Tidak Dijual, tapi...

"Pulau-pulau di Kepulauan Widi memiliki keunikan tersendiri. Hamparan pasir putih yang luas, laut jernih bagaikan kristal. Terumbu karang dan kaya dengan berbagai jenis ikan, akan membuat wisatawan takjub," tulis artikel yang diunggah di website Kabupaten Halmahera Selatan tersebut.

Bahkan, Pemda Halmahera Selatan mengklaim bahwa Kepulauan Widi adalah kepulauan terindah di Provinsi Maluku Utara sehingga menarik minat banyak wisatawan untuk berkunjung.

Kepulauan Widi memiliki 99 pulau, 3 atol dan dua gugusan pulau yang bernama Pulau Daga Gane. Pulau ini berada di antara dua kecamatan, yakni Kecamatan gane dan Daga Weda.

Terdapat banyak spot wisata bawa laut dan menjadi surga bagi penggemar diving dan snorkeling.

Selain keindahan alamnya, pulau ini juga menyimpan potensi perikanan yang besar dan menjadi surga bagi nelayan.

Soal lelang Kepulauan Widi

Sebelumnya, Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi menjelaskan sejumlah poin terkait kabar lelang Kepulauan Widi.

Wahyu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com menjelaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi agar mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut, termasuk di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Disebutkan bahwa PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.

"Berdasarkan data kami, sebagaimana dikemukakan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL," jelas Wahyu, Senin (6/12/2022).

Sementara, kata Wahyu, sesuai Undang-undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA.

Ia mengatakan, Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

"Regulasi kita tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara," kata Wahyu.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi," tandasnya.

Karena Kepulauan Widi itu tidak boleh dijual, objek wisata itu hanya boleh dikelola oleh perusahaan dengan Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan. Perusahaan asing bisa mengelola kepulauan itu selama mengikuti hukum dan berkedudukan di Indonesia. 

"Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara. Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan," tandasnya.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan: 7 Tahun PT LII Tidak Berbuat Satu Pun di Kepulauan Widi, Tiba-tiba Ada Kabar Akan Dilelang

Wahyu mengatakan, KKP sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kemendagri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL untuk menangani masalah tersebut secara komprehensif.

"Sikap tegas KKP dalam menyikapi isu pelelangan Kepulauan Widi ini menunjukkan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya, lanjut Wahyu, berbagai upaya penertiban terhadap usaha pemanfaatan pesisir dan pulau kecil juga dilakukan oleh KKP di sejumlah wilayah di Indonesia.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Regional
Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Regional
Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com