Saat itu MN mengatakan jika dilepas, maka ada kemungkinan Arya lapor polisi. Mereka pun akhirnya sepakat membunuh Arya.
Baca juga: Dua Oknum Anggota Polisi di Tarakan Dipecat, Salah Satunya Divonis 18 Tahun Penjara akibat Narkoba
Mereka menjerat leher Arya serta menusuk dada kiri dengan badik untuk memastikan korban tewas.
"MN berpikir kalau korban dilepas, pasti akan melapor ke polisi, sehingga keduanya sepakat untuk membunuh korban. Leher korban pun dikalungi kabel, lalu secara bersamaan, EG dan MN menariknya berlawanan arah sampai korban tak mampu bergerak. EG bahkan menusukkan badiknya ke dada kiri korban untuk memastikannya meninggal dunia, jelas Aldi.
Lalu para pelaku membungkus mayat korban dengan terpal dan menyeretnya ke perkebunan nanas di sekitar lokasi.
Selain itu mereka menggali parit dengan kedalamaan 50 sentimeter untuk menyembunyikan mayat.
Baca juga: Kasie di KSOP Tarakan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Perannya Pungli ke Pengusaha Kapal
Setelah itu membersihkan TKP dan menyiram bekas darah korban untuk menghilangkan jejak.
"Merekapun menyiapkan lubang seperti parit yang digalinya dengan kedalaman 50 sentimeter untuk mengubur mayat korban. Setelah itu, keduanya membersihkan TKP. Mereka menyikat dan menyiram bekas darah korban untuk menghilangkan jejak," ungkap dia.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti kejahatan antara lain kabel kawat hitam, kursi yang diduduki korban saat peristiwa pembunuhan, tali rafia, serta pakaian yang dikenakan korban.
Para pelaku juga dijerat Pembunuhan Berencana Pasal 340 jo Pasal 338, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Dzulviqor | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.