Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hilang Selama 20 Bulan, Siswa SMK di Tarakan Teryata Dibunuh Sepupunya, Korban Diculik untukTebusan Rp 200 juta

Kompas.com - 02/12/2022, 18:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Arya Gading Ramadhan (17), pelajar SMA di Kota Tarakan dilaporkan hilang sejak April 2021.

Selama 20 bulan, keluarga berusaha mencari keberadaan Arya hingga mereka mendengar informasi jika anaknya tewas dibunuh.

Keluarga pun mendatangi kantor polisi untuk memberikan informasi terbaru. Hingga akhirnya mayat Arya ditemukan di di Jalan Perumahan PNS, Blok D, RT 01 Kelurahan Juwata Permai, Tarakan Utara pada 30 November 2022.

Mayat korban dibungkus terpal lalu disembunyikan dalam lubang semacam parit yang sengaja digali para pelaku.

Tak menunggu lama, polisi mengamankan tiga orang pelaku yakni EG (23) dan istrinya, AF (22) serta MN (45) yang tak lain sahabat EG. Ironisnya EG diketahui sebagai sepupu korban.

Baca juga: Dilaporkan Hilang Sejak April 2021, Pemuda 17 Tahun di Tarakan Ternyata Menjadi Korban Pembunuhan Sepupunya

 Culik korban dan minta tebusan Rp 200 juta

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengatakan kasus pembunuhan tersebut berawal saat EG membutuhkan uang untuk mengganti operasional Pos Kepiting milik ayahnya di TPI Kelurahan Juata Laut.

Hingga akhirnya EG berniat untuk menculik Arya yang tak lain sepupunya sendiri. Di hari yang sudah ditentukan, EG ditemani istrinya mendatangi korban.

Saat itu korban berada di kandang ayam milik keluarganya yang selama ini dikelolanya. Saat melihat remaja 17 tahun itu, EG langsung menodongkan badik dan memaksa korban masuk ke pondok.

Suami istri tersebut kemudian mengikat korban di kursi. Mereka kemudian berniat untuk membuat video berisi ancaman untuk permintaan tebusan ke orangtua Arya yang tak lain tantenya sendiri.

Baca juga: Balapan Liar di Area Masjid, Puluhan Motor Milik ABG di Kota Tarakan Diamankan

Rencananya EG akan meminta tebusan sebesar Rp 200 juta. Ia kemudian menyuruh istrinya, AF untuk membeli tali rafia.

EG juga menelepon sahabatnya, MN untuk membantunya membuat video.

"AF lalu diminta pulang ke kediamannya di Jembatan Besi dan dipesan agar membeli tali rafia untuk menambahkan ikatan bagi korban. EG juga menelepon sahabatnya MN untuk membantunya membuat video," ujar Aldi saat dikonfirmasi, umat (2/12/2022).

Dijerat kabel dan ditusuk badik

Usai membuat video tebusan, ketiga pelaku sempat berdiskusi sebelum mengirim video tersebut ke orangtua Arya.

Namun di saat bersamaan, korban yang terikat mulai berontak. Hal tersebut membuat EG geram dan ia pun menusuk paha korban.

Melihat korban yang berusaha melawan, MN pun menghasut EG untuk menghabisi nyawa siswa SMK tersebut.

Saat itu MN mengatakan jika dilepas, maka ada kemungkinan Arya lapor polisi. Mereka pun akhirnya sepakat membunuh Arya.

Baca juga: Dua Oknum Anggota Polisi di Tarakan Dipecat, Salah Satunya Divonis 18 Tahun Penjara akibat Narkoba

Mereka menjerat leher Arya serta menusuk dada kiri dengan badik untuk memastikan korban tewas.

"MN berpikir kalau korban dilepas, pasti akan melapor ke polisi, sehingga keduanya sepakat untuk membunuh korban. Leher korban pun dikalungi kabel, lalu secara bersamaan, EG dan MN menariknya berlawanan arah sampai korban tak mampu bergerak. EG bahkan menusukkan badiknya ke dada kiri korban untuk memastikannya meninggal dunia, jelas Aldi.

Lalu para pelaku membungkus mayat korban dengan terpal dan menyeretnya ke perkebunan nanas di sekitar lokasi.

Selain itu mereka menggali parit dengan kedalamaan 50 sentimeter untuk menyembunyikan mayat.

Baca juga: Kasie di KSOP Tarakan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Perannya Pungli ke Pengusaha Kapal

Setelah itu membersihkan TKP dan menyiram bekas darah korban untuk menghilangkan jejak.

"Merekapun menyiapkan lubang seperti parit yang digalinya dengan kedalaman 50 sentimeter untuk mengubur mayat korban. Setelah itu, keduanya membersihkan TKP. Mereka menyikat dan menyiram bekas darah korban untuk menghilangkan jejak," ungkap dia.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti kejahatan antara lain kabel kawat hitam, kursi yang diduduki korban saat peristiwa pembunuhan, tali rafia, serta pakaian yang dikenakan korban.

Para pelaku juga dijerat Pembunuhan Berencana Pasal 340 jo Pasal 338, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Dzulviqor | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Regional
PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

Regional
Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com