LOMBOK UTARA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SI (49), warga Kelurahan Ampenan, Kota Mataram, ditangkap Tim Puma Polres Lombok Utara, karena diduga mencuri mesin kapal nelayan seharga Rp 30 juta.
Pelaku mencuri mesin kapal milik FN (39), warga Desa Katon, Kecamatan Gangga, Lombok Utara, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Pesta Sabu di Kebun, 10 Pemuda di Mataram Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana mengungkapkan, korban biasanya menitipkan mesin perahu penangkap ikan di rumah warga.
"Korban ini biasanya menitipkan mesin perahu, namun waktu itu pemilik rumah sedang sakit tidak berada di rumah, sehingga rumah tersebut dalam keadaan kosong," kata Sukadana di Lombok Utara, Jumat (2/12/2022).
Korban mengetahui mesin perahunya hilang saat hendak mengambilnya untuk pergi melaut pada Kamis.
“Berdasarkan laporan tersebut Tim Puma Polres Lombok Utara melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) guna memperoleh keterangan saksi-saksi dari warga setempat," kata Sukadana.
Setelah mendapat petunjuk dari salah satu warga, polisi menangkap pelaku.
"Tim kami mengetahui keberadaan lokasi rumah tempat tinggal terduga pelaku dan sekitar pukul 23.30 Wita tim melakukan penggerebekan di rumah salah satu warga di Dusun Kampung Bugis Kelurahan Ampenan Barat Kota Mataram," kata Sukadana.
Baca juga: Pria di Lombok Timur Curi Uang Kotak Amal Masjid, Aksinya Terekam CCTV
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sebuah mesin tempel 40 PK merek Yamaha Enduro dengan nomor mesin E40GMHL109623.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000 dengan identitas mesin speed tempel nelayan 40 PK Merek Yamaha," kata Sukadana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.