AMBON, KOMPAS.com - Dua pemuda di kecamatan Seram Barat, kabupaten Seram Barat, Maluku dibekuk polisi lantaran ketahuan mencuri dua ekor sapi milik warga.
Kedua pemuda yang berinisial SR alias Nyong (22) dan H alias Run (26) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Seram Bagian Barat.
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Darmawan mengatakan kedua tersangka melancarkan aksi kejahatannya di dusun Taman Jaya, desa Piru, kecamatan Seram Barat pada Jumat malam (25/11/2022).
Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Dana Pemilu di Seram Bagian Barat Dijebloskan ke Bui
“Kedua tersangka melakukan aksinya saat malam hari dan kondisi sedang sepi,” kata Dennie kepada Kompas.com, Rabu (30/11/2022).
Ia mengatakan aksi kedua tersangka ini terbongkar setelah mereka membawa ternak hasil curian dari lokasi kejadian dan diketahui anggota Bhabinkantibmas Desa Ariate Bripka Riska Siwalette.
Karena merasa curiga, anggota Bhabinkantibmas itu langsung menahan kedua tersangka dan menginterogasi mereka. Kedua tersangka lantas dibawa ke kantor polisi.
“Saat diperiksa kedua tersangka mengakui perbuatannya,” katanya.
Baca juga: Jalan Ambles Akibat Banjir di Kabupaten Seram Bagian Barat, Akses Transportasi Darat Lumpuh
Dennie menambahkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kedua tersangka ternyata tidak hanya mencuri dua ekor sapi namun empat ekor. Sapi yang dicuri itu rencananya akan dijual ke pedagang daging sapi.
“Jadi ternyata bukan dua ekor tapi ada empat ekor sapi yang dicuri. Dua ekor sudah dipotong dan dagingnya di masukan ke dalam empat karung,” katanya.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-1 dan Ke- 4 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.