Salin Artikel

Curi 4 Sapi Milik Warga, 2 Pemuda di Seram Bagian Barat Ditangkap

Kedua pemuda yang berinisial SR alias Nyong (22) dan H alias Run (26) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Seram Bagian Barat.

Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Darmawan mengatakan kedua tersangka melancarkan aksi kejahatannya di dusun Taman Jaya, desa Piru, kecamatan Seram Barat pada Jumat malam (25/11/2022).

“Kedua tersangka melakukan aksinya saat malam hari dan kondisi sedang sepi,” kata Dennie kepada Kompas.com, Rabu (30/11/2022).

Ia mengatakan aksi kedua tersangka ini terbongkar setelah mereka membawa ternak hasil curian dari lokasi kejadian dan diketahui anggota Bhabinkantibmas Desa Ariate Bripka Riska Siwalette.

Karena merasa curiga, anggota Bhabinkantibmas itu langsung menahan kedua tersangka dan menginterogasi mereka. Kedua tersangka lantas dibawa ke kantor polisi.

“Saat diperiksa kedua tersangka mengakui perbuatannya,” katanya.

Dennie menambahkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kedua tersangka ternyata tidak hanya mencuri dua ekor sapi namun empat ekor. Sapi yang dicuri itu rencananya akan dijual ke pedagang daging sapi.

“Jadi ternyata bukan dua ekor tapi ada empat ekor sapi yang dicuri. Dua ekor sudah dipotong dan dagingnya di masukan ke dalam empat karung,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-1 dan Ke- 4 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/30/154406978/curi-4-sapi-milik-warga-2-pemuda-di-seram-bagian-barat-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke