Menurut keterangan pelaku, uang palsu yang sudah jadi diedarkan ke wilayah Rangkasbitung, Lebak dengan membelanjakan uang tersebut agar tidak dicurigai.
"Dari hasil keterangan pelaku, untuk uang palsu yang sudah jadi sudah di edarkan (dibelanjakan) di wilayah Rangkas Bitung," tandasnya.
Baca juga: Nekat Gunakan Uang Palsu Kualitas Rendah untuk Beli Ponsel, Pria di Palembang Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan, SW telah menjalankan bisnis terlarangnya membuat dan mengedarkan uang palsu sudah 3 tahun.
Dari tangan pelaku, kata Dedi, barang bukti yang berhasil diamankan 13 lembar uang palsu setengah jadi pecahan Rp 100.000, 22 lembar uang palsu yang sudah jadi pecahan Rp 100.000, 68 lembar uang palsu yang belum di potong (belum jadi) pecahan Rp 100.000.
"Tersangka SW dikenakan pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), ayat(3) Undang undang Republik Indonesia No 7 Tahun Tahun 2011 tentang mata uang," kata Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.