PALEMBANG, KOMPAS.com- Ulah Epin Mayandi (36) yang telah mencetak uang palsu hingga Rp 5 juta untuk membeli handphone membuatnya harus mendekam di sel tahanan Polda Sumatera Selatan.
Dari tangan Epin, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin printer serta cat semprot yang digunakan tersangka untuk mencetak uang palsu.
Kasubdit II Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang mendapatkan uang palsu ketika tersangka belanja di warung.
Dari temuan itu, penyidik langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan sampai akhirnya Epin tertangkap.
Hasil pemeriksaan, Epin mengaku telah mencetak uang sekitar Rp 5 juta dengan pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, hingga Rp 10.000.
“Uang itu ada sebagian sebagian digunakan belanja di warung. Bahkan ada juga yang digunakan membeli handphone secara COD,” kata Agus, Jumat (18/11/2022).
Agus menjelaskan, tersangka Epin mencetak uang palsu hanya menggunakan mesin printer dan disemprot dengan cat. Cara itu ia pelajari dari video berbagi YouTube.
“Tersangka membuatnya hanya dengan modal kertas putih lalu dicetak menggunakan printer. Hasil pemeriksaan dia juga residivis dan pernah ditahan dengan kasus yang sama,” ujarnya.
Baca juga: Sosok Oknum PNS di Grobogan Pemodal Sindikat Uang Palsu, Danai hingga Rp 3,3 Miliar
Menurut Agus, uang palsu yang dicetak oleh Epin sangat jauh berbeda dari uang asli. Bahkan, cetakan uang tersebut sangat kasar dan tidak memiliki tanda air.
“Agar tidak ketahuan tersangka belanja di malam hari, dan melakukan COD untuk membeli HP,” jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.