SERANG, KOMPAS.com- Seorang pria berinisial SW alias Bakul warga Desa Penyebaran, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, dibekuk karena membuat dan mengedarkan uang yang diduga palsu.
SW diamankan Unit Resmob Polres Serang saat akan mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Pamarayan, Serang pada Senin (28/11/2022) siang.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengatakan, terungkapnya produksi dan pengedaran uang palsu setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran.
Baca juga: Ramai soal Uang Palsu Disebut Mirip Uang Asli, Bagaimana Cara Membedakannya?
Polisi kemudian menangkap pelaku dan ditemukan barang bukti dari saku celana berupa uang palsu senilai Rp 1,4 juta pecahan Rp100.000.
"Saat dilakukan penggeladahan kembali terhadap kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku dan berhasil mengamankan kembali Tas selempang yang berukuran sedang yang disimpan di Bok motor yang didalamnya terdapat lembaran kertas uang palsu yang setengah jadi," kata Yudha kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya. Rabu (30/11/2022).
Tidak hanya uang palsu, polisi juga menemukan barang bukti berupa alat-alat pembuat uang palsu.
Diungkapkan Yudha, pelaku membuat uang palsu dengan memanfaatkan kandang ayam yang tidak digunakan untuk dijadikan pabrik.
"Menurut keterangan pelaku, pembuatan palsu tersebut dilakukan di sebuah kandang ayam yang sudah kosong di wilayah Kampung Tangsi, Desa Pamarayan," ujar Yudha.
Baca juga: Uang Palsu yang Beredar di Garut Punya Kemiripan hingga 90 Persen, Begini Cara Membedakannya
Saat digeledah di kandang ayam itu petugas berhasil menemukan alat-alat untuk membuat uang palsu.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit printer untuk mencetak uang palsu, satu buah kaca berukuran sedang untuk alas pemotong uang palsu dan satu lembar kardus berukuran sedang untuk alas merekatkan uang asli dan uang palsu.
Menurut keterangan pelaku, uang palsu yang sudah jadi diedarkan ke wilayah Rangkasbitung, Lebak dengan membelanjakan uang tersebut agar tidak dicurigai.
"Dari hasil keterangan pelaku, untuk uang palsu yang sudah jadi sudah di edarkan (dibelanjakan) di wilayah Rangkas Bitung," tandasnya.
Baca juga: Nekat Gunakan Uang Palsu Kualitas Rendah untuk Beli Ponsel, Pria di Palembang Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan, SW telah menjalankan bisnis terlarangnya membuat dan mengedarkan uang palsu sudah 3 tahun.
Dari tangan pelaku, kata Dedi, barang bukti yang berhasil diamankan 13 lembar uang palsu setengah jadi pecahan Rp 100.000, 22 lembar uang palsu yang sudah jadi pecahan Rp 100.000, 68 lembar uang palsu yang belum di potong (belum jadi) pecahan Rp 100.000.
"Tersangka SW dikenakan pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), ayat(3) Undang undang Republik Indonesia No 7 Tahun Tahun 2011 tentang mata uang," kata Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.