KOMPAS.com - Tidak hanya zat arsenik, Tim Dokkes Polda Jateng temukan sianida dengan dosis lebih tinggi dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Sudiro, Desa Prajenan,Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
DDS (22) ternyata memasukkan zat sianida setelah gagal meracuni ayah, ibu dan kakaknya menggunakan arsenik.
Plt Kapolresta Magelang AKBP Muchamad Sajarod Zakun mengatakan, temuan itu tidak sesuai dengan keterangan atau pengakuan tersangka yang mengaku memakai racun golongan arsenik untuk menghabisi nyawa ayah, ibu dan kakaknya.
"Hasil otopsi yang disampaikan oleh ibu Kabid Dokkes Polda Jateng yang telah mengambil sampel dalam organ tubuh di bagian lambung, ternyata ditemukan zat lain yakni zat golongan sianida. Tidak hanya arsenik seperti yang sempat disampaikan oleh bersangkutan (tersangka)," ungkap Sajarod, ditemui di Mapolresta Magelang, Jawa Tengah, Rabu (30/11/2022). Baca juga: Sebelum Tewas Bersama, Sekeluarga di Magelang.
Baca juga: Detik-detik DDS Minta Tolong ART Gotong Korban Usai Racuni Keluarganya Sendiri di Magelang
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu botol berisi sisa sianida di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pengecekan di Labfor Polda Jateng, isi botol sianida tersebut sama dengan zat sianida yang digunakan DDS untuk membunuh 3 keluarganya.
Polisi mengungkap, bahwa tersangka awalnya mencoba membunuh keluarganya pada Rabu (23/11/2022) dengan arsenik yang dicampur ke minuman es dawet.
Namun dosis arsenik tersebut terlalu sedikit sehingga tidak menyebabkan korban meninggal dunia.
"Sehingga yang bersangkutan mencoba mengulangi lagi dengan menggunakan sianida. Semuanya belanja dengan secara online," papar Sajarod.
Hal ini terungkap setelah tersangka membeli aresenik sebanyak 10 gram dan sianida 100 gram dalam kurun waktu yang berbeda.
Baca juga: Bukan Arsenik, Racun yang Digunakan DDS Habisi Keluarganya adalah Sianida
Kemudian pada Senin (28/11/2022) pagi, tersangka mencampur zat berbahaya sianida ke dalam minuman teh dan kopi sebanyak dua sendok makan per gelas.
Kopi dan teh itu biasa disajikan saat pagi hari oleh sang ibu. Selang 15-30 menit kemudian, korban merasakan mual dan muntah hebat hingga ditemukan tewas di kamar mandi.
Tiga korban adalah ayah tersangka, Abas Ashari (58); ibu tersangka, Heri Riyani (54) dan kakak perempuan, Dea Khairunisa (25).
Mereka tergeletak di 3 kamar mandi di dalam rumahnya. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 4 orang saksi termasuk menelusuri asal zat arsenik dan sianida yang dibeli tersangka.
Atas kasus ini, tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.