KUPANG, KOMPAS.com - Personel Kepolisian Sektor Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pria berinisial RS.
RS ditangkap setelah menjadi buronan selama 11 bulan karena terlibat kasus dugaan pemerkosaan terhadap MIF (19), remaja putri asal Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Baca juga: Curi Akuarium dan Sepeda di Rumah Warga, Siswa SMA di Kupang Ditangkap
"Pelaku yang sudah lama jadi buron ini, ditangkap di Desa Oinino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Selasa (29/11/2022).
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan RS di kampung halamannya.
Berbekal informasi dari warga disertai laporan polisi nomor LP/B/6/I/2022/Polsek Kupang Tengah, tertanggal 10 Januari 2022, RS akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.
Ariasandy menyebut, RS memerkosa MIF di semak belukar, belakang Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kupang, Selasa (11/1/2022) malam.
Saat memerkosa korban, RS tak sendirian, tetapi bersama dua rekannya yakni ML alias Meki dan MB alias Maksi.
Dari tiga pelaku itu, ML telah ditangkap beberapa hari setelah kejadian. RS dan MB melarikan diri, sehingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pasca diamankan, RS kemudian dibawa ke Markas Polsek Kupang Tengah, untuk proses hukum lebih lanjut.
RS pun dijerat Pasal 285 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Saat ini pelaku telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Ariasandy.
Polisi juga masih mengejar pelaku lainnya berinisial MB yang masih kabur hingga saat ini.
Sebelumnya diberitakan, pria berinisial ML, asal Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah itu ditangkap karena memerkosa MIF (19), remaja putri asal Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
"Kasus pemerkosaan itu terjadi pada 10 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 Wita di dalam semak belukar belakang Kantor Disperindak Kabupaten Kupang," ujar Kapolsek Kupang Tengah, Iptu Elpidus Kono Feka kepada Kompas.com, Rabu (12/1/2022).
Elpidus menyebut, penanganan kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/6/2022/Sek Kuteng.
Dia menuturkan, kasus itu berawal ketika korban berdiri sendiri menunggu angkutan umum di samping kantor Pegadaian Oesapa, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada pukul 19.00 Wita.
Korban berencana menemui keluarganya di Kabupaten Kupang. Tak berselang lama, datang mobil pikap warna hitam yang dikemudikan pelaku dan dua orang temannya, RS dan MB.
Pelaku menawarkan untuk mengantar korban ke tempat tujuannya. Karena mendapat tawaran tumpangan, korban kemudian naik ke mobil dan duduk di ruang kemudi bagian depan pikap. Sedangkan dua teman pelaku pindah ke bagian belakang.
Dalam perjalanan, pelaku dan dua temannya itu membawa korban menuju ke semak belukar, tepatnya di belakang Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kupang.
Baca juga: Pelaku Utama Pengeroyokan Kakek di Kupang Ternyata Pedagang Bakso, Diduga Kabur ke Luar NTT
Ketiganya mengancam akan membunuh korban kalau tidak melayani nafsu mereka. Korban ketakutan sehingga tidak berdaya ketika diperkosa secara bergilir.
Setelah itu, ketiga pelaku meninggalkan korban begitu saja. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi, setelah dibantu warga sekitar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.