Diketahui ada lima kuasa hukum yang menyerahkan data lahan tersebut, di antaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani dan Konsultan Hukum Daha Bajra Partners.
"Ada dua orang melalui perorangan itu ada Amak Sibawaih (41) warga Ebunut Desa Kuta dan Lale Isna Farida asal Desa Batujai Kecamatan Praya Lombok Tengah," kata Bahri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.