Bupati Mukti mengklaim, permintaan uang suap yang disebutnya sebagai uang syukuran merupakan inisiatif orang kepercayaan bupati yang bernama Adi Jumal Widodo.
"Yang penting aman, artinya tidak menggangu jalannya pemerintahan di Pemalang," papar dia.
Sesuai kesepakatan, penyerahan uang dilakukan para pejabat setelah mereka dilantik.
Selain untuk tim sukses dan membeli tanah, Mukti mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluannya sebagai bupati.
Baca juga: Danrem Brigjen TNI Puji Cahyono Jalan Kaki Meninjau Kediaman Erina Gudono, Ini yang Dilakukan
"Kalau saya membutuhkan baru minta," imbuh dia.
Seperti diketahui, dalam kasus jual beli jabatan ini ada empat orang yang menjadi terdakwa karena menyerahkan uang syukuran untuk Bupati Pemalang.
Mereka merupakan Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.