Sebelumnya, BL, kakek berusia 65 tahun asal Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan sejumlah pemuda atas kasus pengeroyokan yang terjadi pada Senin (21/11/2022).
Saat itu, pelaku dan teman-temannya sedang duduk bersama mengonsumsi minuman keras jenis sopi hingga mabuk di Jalan Cakmalada RT 27 RW 009, Kelurahan Fontein.
Baca juga: Ribuan Warga Kota Kupang Harus Bawa Fotokopi KTP untuk Dapat Minyak Tanah
"Rupanya terjadi kesalahpahaman sehingga terlapor dianiaya hingga mengalami luka robek di bagian wajahnya," kata Kepala Kepolisian Sektor Oebobo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ricky Dally kepada Kompas.com, Rabu (23/11/2022).
Tak terima dianiaya, BL lalu mendatangi Markas Polsek Oebobo dan melaporkan kejadian itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.