"Pas di Simpang Rimbo, rekan korban diturunkan, dan korban dibawa ke arah Nes, Jambi-Muara Bulian," ujar dia.
Saat itu, pelaku mengatakan kepada korban ingin singgah ke rumah temannya.
Namun, setibanya di sebuah pondok kosong, di Jalan Ness, Jambi-Muara Bulian, pelaku langsung menurunkan korban.
Saat itu, pelaku langsung mendorong ke lantai dan langsung menjalankan aksi bejatnya.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit bahu pelaku dan berlari menghindari pelaku.
Namun, karena kondisi malam dan gelap, membuat korban kebingungan.
Pelaku mengancam korban dan mengatakan tidak akan ada yang bisa menolongnya.
Pelaku kembali melancarakan aksinya hingga beberapa kali kepada korban yang tak berdaya.
"Setelah menjalankan aksinya, pelaku kemudian mengantarkan korban kembali ke rumahnya," ucap dia.
Baca juga: Siswi SMA di Wonosobo Dicekoki Alkohol dan Diperkosa 4 Pemuda Secara Bergiliran
Atas kejadian itu, polisi berhasil menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Dia ini sopir truk batubara dan juga tukang panen sawit," jelas dia dikonfirmasi, Kamis (27/11/2022).
Hingga saat ini, pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi.
Tim penyidik masih melengkapi berkas perkara pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pemerkosa Siswi SMP di Jambi Ternyata Sopir Truk Batubara, Kini Dijerat UU Perlindungan Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.