Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGRI Jateng Sebut Masih Banyak Guru Honorer Digaji Tak Layak di Daerah Pelosok

Kompas.com - 26/11/2022, 08:36 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah membeberkan, masih banyak guru honorer yang mengabdi di daerah terpencil belum menerima gaji layak setara upah minimum kota atau kabupaten (UMK).

Ketua PGRI Jateng Muhdi menyebut, pemerintah kerap tidak adil karena menuntut perusahaan menggaji pegawai atau buruh sesuai UMK yang berlaku.

Baca juga: Pimpin Upacara Hari Guru, Ganjar Tuturkan Kisah Keteladanan Bima dalam Lakon Dewa Ruci

Namun, pemerintah masih membiarkan guru honorer digaji ala kadarnya, bahkan banyak yang jauh di bawah UMK atau upah minimum regional (UMR).

“Jateng (sudah sesuai UMK), Kota Semarang iya, tapi bagaimana dengan kota yang lain? Banyak yang dibayar Rp 500.000-Rp 750.000, banyak sekali,” tegas Muhdi kepada Kompas.com, Jumat (26/11/2022).

Ia mengakui, kota besar, seperti Semarang, sudah mampu memenuhi kewajiban dan menyejahterakan guru honorer dengan gaji minimal UMK dan tambahan lainnya.

Begitu pula Pemprov Jateng melalui dana APBD Jateng mampu menggaji guru honorer SMA, SMK, SLB, yang telah memenuhi 24 jam mengajar dalam seminggu dengan gaji minimal UMK daerah masing-masing.

“Tapi begitu masuk ke Demak misalkan, enggak akan ketemu (angka) itu. Jadi betul ada ketimpangan. Maka terjadi sama-sama guru di Indonesia ada yang gajinya Rp 10 juta ada yang Rp 200.000,” bebernya.

Pihaknya memaparkan perbandingan kesejahteraan guru di DKI Jakarta yang memiliki penghasilan layak.

“Bahkan di DKI, kalau guru honorer pindah ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) gaji pertamanya lebih kecil malahan, tapi berlaku tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi P3K, maka tetap tambahannya banyak,” tandasnya.

Baca juga: Cerita Desti, Mengabdi 14 tahun Jadi Guru Honorer di Bandung, Gaji Hanya Rp 1 Jutaan

Pihaknya berharap, pemerintah serius menunjukkan komitmen untuk menyejahterakan guru. Terutama memenuhi janji pengangkatan sejuta guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) P3K.

“Maka ini menjadi catatan kita, kalau tidak ada pengangkatan ASN maka guru honorer nasibnya yang di daerah-daerah, masih tidak jelas, tidak mendapat penghargaan yang semestinya,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com