Salin Artikel

PGRI Jateng Sebut Masih Banyak Guru Honorer Digaji Tak Layak di Daerah Pelosok

Ketua PGRI Jateng Muhdi menyebut, pemerintah kerap tidak adil karena menuntut perusahaan menggaji pegawai atau buruh sesuai UMK yang berlaku.

Namun, pemerintah masih membiarkan guru honorer digaji ala kadarnya, bahkan banyak yang jauh di bawah UMK atau upah minimum regional (UMR).

“Jateng (sudah sesuai UMK), Kota Semarang iya, tapi bagaimana dengan kota yang lain? Banyak yang dibayar Rp 500.000-Rp 750.000, banyak sekali,” tegas Muhdi kepada Kompas.com, Jumat (26/11/2022).

Ia mengakui, kota besar, seperti Semarang, sudah mampu memenuhi kewajiban dan menyejahterakan guru honorer dengan gaji minimal UMK dan tambahan lainnya.

Begitu pula Pemprov Jateng melalui dana APBD Jateng mampu menggaji guru honorer SMA, SMK, SLB, yang telah memenuhi 24 jam mengajar dalam seminggu dengan gaji minimal UMK daerah masing-masing.

“Tapi begitu masuk ke Demak misalkan, enggak akan ketemu (angka) itu. Jadi betul ada ketimpangan. Maka terjadi sama-sama guru di Indonesia ada yang gajinya Rp 10 juta ada yang Rp 200.000,” bebernya.

Pihaknya memaparkan perbandingan kesejahteraan guru di DKI Jakarta yang memiliki penghasilan layak.

“Bahkan di DKI, kalau guru honorer pindah ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) gaji pertamanya lebih kecil malahan, tapi berlaku tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi P3K, maka tetap tambahannya banyak,” tandasnya.

Pihaknya berharap, pemerintah serius menunjukkan komitmen untuk menyejahterakan guru. Terutama memenuhi janji pengangkatan sejuta guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) P3K.

“Maka ini menjadi catatan kita, kalau tidak ada pengangkatan ASN maka guru honorer nasibnya yang di daerah-daerah, masih tidak jelas, tidak mendapat penghargaan yang semestinya,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/26/083635178/pgri-jateng-sebut-masih-banyak-guru-honorer-digaji-tak-layak-di-daerah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke