KULON PROGO, KOMPAS.com – Ikan red devil (Cichlasoma labiatum) merupakan predator yang invasif di perairan Waduk Sermo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Setan merah adalah satu dari ratusan jenis ikan yang dilarang masuk dan beredar di negeri ini. Namun, ikan ini telah menguasai waduk.
Bagi Karsin (56), berlimpahnya setan merah merupakan merupakan modal usahanya.
Terlebih lagi, masih jarang usahawan lain yang mengolah ikan itu dan menjualnya.
Baca juga: Anak Asuh yang Mengaku Dicabuli Ketua Panti di Kulon Progo Bertambah 2 Orang
Karsin semula mencoba menjual olahan ikan ini ke beberapa warung.
Peminat ikan rupanya tinggi. Kemudian, ia dan istrinya serius mengembangkan usaha olahan ikan ini.
Jadilah produksi olahan krispi ikan dan abon Lohan Mina Rasa di Pedukuhan Soka, Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap.
Rumah produksinya berada di perbukitan tidak jauh dari waduk.
“Awalnya untuk konsumsi pribadi, namun karena sisa berlebih kemudian diolah ulang, kemudian dititipkan ke warung-warung dan ternyata cukup diminati masyarakat,” kata Karsin, dalam siaran berita Dinas Komunikasi dan Informasi Kulon Progo, Kamis (24/11/2022).
Usaha dimulai sejak 2006. Usaha ini semakin maju.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.