MANOKWARI, KOMPAS.com- Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw resmi melantik Muhammad Sahir menggantikan posisi Hans Lodwick Mandacan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Papua Barat, Rabu (23/11/2022).
Eks Kadispora Papua Barat sebelumnya, yakni Hans Mandacan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap stafnya sendiri.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Kadispora Papua Barat Dibebaskan
Paulus juga melantik dua pejabat lainnya yakni Lutsen Herberth sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat menggantikan Agustinus Kadakolo yang tersandung kasus dugaan korupsi.
Sedangkan Edison Ompe menjabat Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Papua Barat menggantikan pejabat sebelumnya yang telah meninggal dunia.
Baca juga: Soal Provinsi Papua Barat Daya, Filep Wamafma Ingatkan Masalah Pendidikan dan Kesehatan
Dalam kesempatan tersebut, Paulus memberikan sejumlah pesan.
"Sebagai pelaksana tugas harus melaksanakan tugas yang sudah direncanakan pimpinan terdahulu. Segera lakukan komunikasi dengan staf di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing. Nanti segera lapor ke saya baru lapor ke yang lain," kata Penjabat Gubernur Paulus Waterpauw di Manokwari, Rabu (23/11/2022).
Paulus menambahkan, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri, penunjukan ini bisa dilakukan terlebih dahulu dengan melihat situasi.
"Nantinya akan diusulkan kepada Mendagri paling lambat satu pekan untuk mendapatkan persetujuan," katanya.
Penyerahan SK para pelaksana tugas Kepala Dinas itu diserahkan di Pendopo Kantor Gubernur Papua Barat di Arfai Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Dukung Pemerintahan Papua Barat Daya, Pemprov Papua Barat Siapkan Anggaran Rp 5 M
Untuk diketahui, dua pejabat di Papua Barat terjerat kasus hukum.
Eks Kadishub Papua Barat Agustinus Kadakolo menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan tiang pancang dermaga di Yarmatun, Kabupaten Teluk Wondama.
Sedangkan Hans Lodwick Mandacan, eks Kadispora, terjerat kasus penganiayaan tiga stafnya sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.