MATARAM, KOMPAS.com - Demi perawatan kecantikan, seorang sales sepeda motor di Kota Mataram berinisial DN (24) nekat menggelapkan uang mula atau down payment (DP) pelanggannya senilai total Rp 32 juta.
Akibatnya, Satreskrim Polresta Mataram menangkap DN atas kasus penggelapan.
Baca juga: Kisah Rifdhan, Dalang Cilik Usia 6 Tahun Asal Mataram yang Lestarikan Wayang Sasak
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, kejadian tersebut bermula dari laporan IU (20) warga Bima yang menyetorkan uangnya pada pelaku untuk membayar DP atau uang muka motor.
Namun, hingga waktu yang lama, motor yang dijanjikan tidak kunjung tiba.
"Jadi yang bersangkutan ini dilaporkan oleh IU, terkait adanya keluhan memberikan sejumlah uang (DP) kepada pelaku, yang mana beliau menjanjikan uang tersebut sebagai DP untuk pembelian sepeda motor," kata Kadek dalam keterangan pers, Senin (21/11/2022).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 19 November 2022
Karena motornya tak kunjung datang, pelaku kemudian sempat mencari pelaku.
Pelaku mengatakan tak mendatangkan motor dan tak bisa mengembalikan uang.
"Pada waktu yang cukup lama tidak ada kejelasan terkait motor tersebut, sehingga pelapor sempat komunikasi dengan tersangka namun motor tersebut tidak bisa dihadirkan," kata Kadek.