Kadek menjelaskan, korban juga sempat mendatangi pihak dealer tempat pelaku bekerja.
Namun pihak dealer menyatakan bahwa hal tersebut merupakan tindakan pribadi pelaku, dan bukan tanggung jawab perusahaan.
"Korban sempat konfirmasi ke dealer dan diJawab perbuatan tersebut merupakan perbuatan pribadi, sehingga oleh pelapor, melaporkan secara personal di Polresta Mataram," katanya.
Baca juga: Keroyok 5 Pemuda, 9 Karyawan Kafe Hotel Berbintang di Mataram Ditangkap Polisi
Dari hasil pemeriksaan Polresta Mataram, ternyata pelaku sudah melakukan perbuatannya ke pada 6 korban lainnya dengan modus yang sama. Total kerugian para korban mencapai Rp 32 juta.
Kendati demikian, dikatakan Kadek kasus tersebut masih dapat diselesaikan secara Restorative Justice (RJ) jika pelaku dapat mengembalikan kerugian korban.
"Kemarin sudah ada komunikasi dengan pelapor, yang pada intinya menginginkan pemulihan kerugian, atau menuntaskan, sehingga ini masih berjalan, dan ada kemungkinan RJ," kata Kadek.
Baca juga: Pesan Sandiaga untuk Lulusan Poltekpar Lombok: Dukung Kebangkitan Pariwisata di NTB
Sementara itu DN mengaku, bahwa uang tersebut digunakan untuk memenuhi gaya hidupnya, seperti perawatan kecantikan.
"Dipakai perawatan kecantikan, biaya hidup makan, jalan-jalan," ungkap DN.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.