Salin Artikel

Demi Perawatan Kecantikan, Sales Motor di Mataram Gelapkan Uang Muka Puluhan Juta Rupiah Milik Pelanggan

Akibatnya, Satreskrim Polresta Mataram menangkap DN atas kasus penggelapan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, kejadian tersebut bermula dari laporan IU (20) warga Bima yang menyetorkan uangnya pada pelaku untuk membayar DP atau uang muka motor.

Namun, hingga waktu yang lama, motor yang dijanjikan tidak kunjung tiba.

"Jadi yang bersangkutan ini dilaporkan oleh IU, terkait adanya keluhan  memberikan sejumlah uang (DP) kepada pelaku, yang mana beliau menjanjikan uang tersebut sebagai DP untuk pembelian sepeda motor," kata Kadek dalam keterangan pers, Senin (21/11/2022).

Karena motornya tak kunjung datang, pelaku kemudian sempat mencari pelaku.

Pelaku mengatakan tak mendatangkan motor dan tak bisa mengembalikan uang.

"Pada waktu yang cukup lama tidak ada kejelasan terkait motor tersebut, sehingga pelapor sempat komunikasi dengan tersangka namun motor tersebut tidak bisa dihadirkan," kata Kadek.


Kadek menjelaskan, korban juga sempat mendatangi pihak dealer tempat pelaku bekerja.

Namun pihak dealer menyatakan bahwa hal tersebut merupakan tindakan pribadi pelaku, dan bukan tanggung jawab perusahaan.

"Korban sempat konfirmasi ke dealer dan diJawab perbuatan tersebut merupakan perbuatan pribadi, sehingga oleh pelapor, melaporkan secara personal di Polresta Mataram," katanya.

Dari hasil pemeriksaan Polresta Mataram, ternyata pelaku sudah melakukan perbuatannya ke pada 6 korban lainnya dengan modus yang sama. Total kerugian para korban mencapai Rp 32 juta.

Kendati demikian, dikatakan Kadek kasus tersebut masih dapat  diselesaikan secara Restorative Justice (RJ) jika pelaku dapat mengembalikan kerugian korban.

"Kemarin sudah ada komunikasi dengan pelapor, yang pada intinya menginginkan pemulihan kerugian, atau menuntaskan, sehingga ini masih berjalan, dan ada kemungkinan RJ," kata Kadek.

Sementara itu DN mengaku, bahwa uang tersebut digunakan untuk memenuhi gaya hidupnya, seperti perawatan kecantikan.

"Dipakai perawatan kecantikan, biaya hidup makan, jalan-jalan," ungkap DN.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/21/120153078/demi-perawatan-kecantikan-sales-motor-di-mataram-gelapkan-uang-muka-puluhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke