Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Bebas dari Penjara, Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditangkap Lagi Usai Beraksi di Rumah Guru

Kompas.com - 20/11/2022, 15:43 WIB
Rasyid Ridho,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - MS (40) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Serang usai mencuri di rumah milik seorang guru SMA di Desa Kubangpuji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.

MS diketahui baru bebas dari Lapas karena kasus pencurian rumah kosong di wilayah Kabupaten Tangerang. MS menguras harta benda di dalam rumah milik Hafid. Di antaranya perhiasan emas seberat 86,5 gram, televisi, laptop dan handphone.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, pelaku beraksi seorang diri saat rumah dalam kondisi kosong karena pemilik masih berkerja.

Baca juga: Polda Jateng Tangkap 11 Tersangka Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Sasarannya Nasabah Bank

"Peristiwa pencurian kemudian diketahui ketika korban pulang kerja. Begitu masuk rumah, korban kaget melihat televisi di ruang keluarga tidak ada. Setelah dicek, ternyata handphone, laptop serta perhiasan emas juga tidak ada," kata Dedi melalui keterangan tertulisnya. Minggu (20/11/2022).

Setelah rumahnya diperiksa, kata Dedi, korban mendapati pintu belakang sudah dalam kondisi terbuka dan kuncinya rusak.

Mengetahui ada tamu tak diundang masuk dan membawa barang-barang berharga, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang.

Mendapati laporan tersebut, lanjut Dedi, tim langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Setelah mengantongi identitas pelaku, tim langsung bergerak melakukan penangkapan pada Sabtu (19/11/2022) pukul 03.00 WIB. Pelaku bersembunyi di rumah kakaknya di Tangerang Selata.

"Hanya butuh 3 hari, kasus berhasil diungkap dan mengamankan tersangka MS di daerah Tangerang Selatan," ujar Dedi.

Baca juga: Butuh Uang Tambahan, 4 Karyawan di Salatiga Nekat Curi Ratusan Sepatu Nike dan Converse

Polisi terpaksa melumpuhkan dengan menembakan peluru ke kaki pelaku karena melakukan perlawanan. Kini, pelaku sudah diamankan ke Mapolres Serang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan sementara pelaku, aksinya dilakukan seorang diri sebanyak empat kali setelah bebas dari penjara.

"Tersangka bekerja  seorang diri. Barang-barang hasil curian selanjutnya disembunyikan di rumah kakaknya di daerah Tangerang Selatan sebelum dijual," kaya Dedi.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Polres Serang dan dikenakan Pasal 363 KUHP," tambah Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com